DPR Wakil Siapa? Sahkan UU Kesehatan, Persilakan Masyarakat Judical Review ke MK

ruu
Ilustrasi

Setelah nanti diundangkan oleh pemerintah, selanjutnya pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP), sebagai aturan turunan dari UU. “Jadi, tugas DPR sudah selesai. Sekarang ada di pemerintah,” papar mantan Menko PMK itu.

Namun, jika masih ada yang menolak, mereka bisa mengajukan JR atau uji materi ke MK. “Masih ada MK yang kemudian bisa menjadi salah suatu tempat untuk bisa menampung aspirasi dan masukan secara konstitusional,” tandasnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Partai Demokrat dan PKS masih tetap menolak pengesahan RUU Kesehatan. Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Netty Prasetiyani mengatakan, RUU Kesehatan berpotensi menghilangkan lapangan kerja bagi tenaga medis dan kesehatan, karena RUU yang menggunakan metode omnibus law itu mengatur pemanfaatan tenaga kesehatan dan tenaga medis warga negara asing (WNA).

Penolakan pengesahan RUU Kesehatan dari Demokrat diwakili Dede Yusuf. Menurutnya aturan anyar soal kesehatan harus bisa mengatasi masalah bidang pemerataan pelayanan, pembiayaan yang berkeadilan, dan memperoleh setiap warga negara memperoleh akses kesehatan. Sayangnya dalam pembahasan RUU Kesehatan ada berbagai persoalan.

Baca Juga :  Perludem: Caleg Terpilih Tak Mundur saat Maju Pilkada Berpotensi Inkonstitusional

Dede menyebut partainya telah berkomitmen memperjuangkan anggaran kesehatan. ”Sebagai bentuk konkret keberpihakan terhadap kesehatan rakyat,” ucapnya. Dia mengaku kecewa pemerintah memilih mandatory spending di sektor kesehatan dihapus.

Dia menyebutkan, Demokrat tidak menyetujui liberisasi tenaga kesehatan dan tenaga medis asing. Dede menjelaskan sikap partainya ini bukan berarti Demokrat tangi dengan keterbukaan tenaga kerja asing. Dia juga melihat bahwa undang-undang ini berorientasi pada investasi bisni. “Tentulah tidak baik,” katanya.

Selanjutnya, dalam pembentukan undang-undang harus sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundangan. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. ”Selama penyusunan RUU Kesehatan kurang memberikan ruang dan waktu pembahasan yang cukup panjang. Terkesan sangat terburu-buru,” ungkap Dede.

Pimpinan Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades menyatakan pembentukan RUU Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. Pada tiap pasalnya menerjemahkan agenda transformasi kesehatan untuk perbaikan pelayanan kesehatan. “RUU Kesehatan memberikan ruang ekosistem untuk pengembangan inovasi kesehatan,” ucapnya.



Pos terkait