DPRD Kotim Peringatkan Pemkab agar STDB Tidak Disalahgunakan

sawit
Ilustrasi Sawit

Dia meyakini masih banyak petani, bahkan masyarakat yang tidak tahu cara pengurusan STDB. Bahkan, ada yang menyebutkan pengurusan STDB di kabupaten tetangga lebih mudah dibanding di Kotim.

”Keluhan ini tentu harus disikapi dengan baik. STDB ini juga menjadi salah satu dasar hukum bagi masyarakat untuk aman dalam membudidaya tanaman,” kata Hendra.

Bacaan Lainnya

Dia menambahkan, STDB akan membuat kelapa sawit hasil panen kebun rakyat mudah dipasarkan ke pabrik, karena sumbernya jelas. Dengan begitu, harga kelapa sawit juga akan bagus.

”Saya yakin perkebunan sawit rakyat akan terus meningkat. STDB sangat diperlukan untuk kebun rakyat. Makanya kami mendorong agar pemerintah daerah mempermudah dan memfasilitasi pembuatan STDB bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, data Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim menyebutkan, saat ini perkebunan rakyat di sektor usaha kelapa sawit, yakni luas eksisting 24.993,46 hektare, produksi 28.737,73 ton, potensi pengembangan 2.145 hektare. Hasil produksi ditampung pabrik kelapa sawit pengolah CPO yang tersebar di Kotim. (ang/ign)



Baca Juga :  Rakerda Kebudayaan dan Pariwisata Kalteng Digelar di Sampit 

Pos terkait