KASONGAN, radarsampit.com – Seorang pria berinisial AT (25) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak bawah umur. Peristiwa ini terjadi di rumah korban yang berada di salah satu desa di Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasatreskrim AKP M. Saladin mengatakan, korban berusia 16 tahun diduga disetubuhi oleh AT sebanyak dua kali.
Pertama di sebuah pondok di Kecamatan Katingan Tengah pada Maret 2024 dan kedua di rumah korban pada Juni 2024.
“Kasus ini terungkap setelah ibu korban memergoki AT menginap di rumah korban dan sedang menyetubuhi anaknya di kamar. Merasa tidak terima perbuatan itu, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek lalu dilimpahkan ke Polres Katingan,” kata Saladin, Rabu (10/7/2024).
Saat ini, pelaku AT telah diamankan dan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat ulah bejatnya, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
” Saya mengimbau masyarakat untuk selalu mengawasi anak-anak mereka. Pihak keluarga harus berani melaporkan kepada pihak berwajib jika terjadi tindak pidana,” imbaunya.
Saladin menegaskan, kejadian ini merupakan kasus asusila di bawah umur yang kedua kalinya terjadi dalam satu bulan belakangan di Kabupaten Katingan.
“Ini menjadi atensi Kepolisian dan pemerintah daerah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mengawasi buah hati mereka yang masih dalam tahap usia perkembangan,” pungkasnya. (sos/fm)