PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Ujung polemik kepengurusan Karang Taruna Kalimantan Tengah masih panjang. Edy Rustian, Ketua Karang Taruna hasil Temu Karya Daerah yang tak diakui Pemprov Kalteng bakal menempuh langkah hukum terkait pelantikan pengurus dengan Ketua Chandra Ardinata yang dinilai melanggar aturan.
Edy menegaskan, dirinya merupakan Ketua Karang Taruna Kalteng periode 2023-2028 yang sah dengan mengantongi SK Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) Nomor 022/SK/PNKT/II/2023. Karena itu, Edy memastikan mengambil langkah hukum agar pihak yang terlibat bertanggung jawab.
”Saya tidak sendiri. Kekacauan ini telah menjadi domestik isu dan menjadi perhatian banyak pihak. Masyarakat dapat melihat dan menilai apa yang terjadi hari ini. Saya tidak sendiri,” tegas Edy, Selasa (4/4).
Menurut Edy, Karang Taruna tandingan yang difasilitasi dinas sosial merupakan temu karya yang kusut, latah, dan tidak bersandar pada aturan organisasi, sehingga hasilnya seharusnya tidak dapat diakomodir Peraturan Menteri Sosial dan AD/ART Karang Taruna.
”Dinas sosial terlalu jauh ikut campur dalam urusan rumah tangga Karang Taruna yang punya AD/ART sendiri. Dalam hal ini, Dinsos sebagai pembina fungsional, bukan pihak yang diberikan kewenangan membuat keputusan di internal Karang Taruna,” tegas Edy.
Edy melanjutkan, Dinsos melakukan tindakan kesewenang-wenangan. Bahkan, berani menyatakan SK yang diterbitkan pengurus nasional tidak sah dan menggelar Temu Karya tandingan.
”Lembaga pemerintah yang harusnya kami harapkan menjadi motor kesejahteraan, tapi justru digunakan oleh oknum di dalamya untuk memecah dan memprovokasi kami ini berbahaya. Pada saatnya saya akan buka bagaimana keterlibatan oknum dinsos dalam merancang kekacauan ini. Saya masih pegang bukti-buktinya,” tegas Edy Rustian.
Edy melanjutkan, hal demikian sangat berbahaya bagi lembaga pemerintahan di Kalteng apabila memelihara oknum yang tidak memiliki integritas. Bahkan rela melawan hukum demi menjaga posisi jabatan.
”Kan mereka selalu bicara Permensos 25 Tahun 2019, sementara dalam Permensos 25 tahun 2019 Pasal 21, secara tegas dijelaskan, ketentuan mengenai keorganisasian dan kepengurusan serta pengesahan dan pelantikan Karang Taruna diatur dalam AD/ART Karang Taruna,” kata Edy.