Edy Rustian Siap Bongkar Siasat Jahat Bikin Kisruh Karang Taruna

Pastikan Gugat Pelantikan Pengurus Baru

edy rustian
TEMPUH JALUR HUKUM: Edy Rustian menunjukkan SK Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) Nomor 022/SK/PNKT/II/2023.

”Sebagai bentuk kebebasan, berekspresi dan berkumpul warga negara dijamin konstitusi, makanya dalam konteks itu tidak ada kewenangan pemerintah. Baik itu Kemensos maupun Dinsos untuk melakukan intervensi terhadap kebebasan berserikat berkumpul. Termasuk dalam pengelolaan Karang Taruna. Makanya Karang Taruna punya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,” ujarnya, Kamis (30/3) lalu.

Menurut Didik, pelaksanaan Temu Karya Daerah yang digelar di Dinsos Kalteng tidak sah. PNKT tak akan melegitimasi hasil kegiatan tersebut.

Bacaan Lainnya

”Jika tidak melegitimasi hasilnya sesuai anggaran dasar anggaran rumah tangga, maka jelas itu adalah ilegal. Ketika ilegal, ada konsekuensi kepada Dinsos maupun pihak tertentu yang memaksakan kehendak,” ujarnya.

Didik mengaku tergelitik saat membaca Surat Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyebutkan delapan kabupaten menolak hasil Temu Karya Daerah yang dilaksanakan pada 22 Januari 2023.

Baca Juga :  Korban Laka Lantas di Bawah Umur Sulit Dapat Jaminan Pembiayaan

”Saya membaca surat Kemensos yang cukup menggelitik bagi saya dan ini pelanggaran yang serius terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul, bahwa ada delapan kabupaten yang menolak hasil Temu Karya. Apa standingnya Kemensos melegitimasi adanya penolakan? Itu saja sudah salah kewenangannya di sana,” katanya. (ewa/ign)



Pos terkait

Komentar ditutup.