Edy Rustian Siap Bongkar Siasat Jahat Bikin Kisruh Karang Taruna

Pastikan Gugat Pelantikan Pengurus Baru

edy rustian
TEMPUH JALUR HUKUM: Edy Rustian menunjukkan SK Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) Nomor 022/SK/PNKT/II/2023.

Edy melanjutkan, pada Pasal 14 AD/ART menyebutkan, hasil Temu Karya Karang Taruna provinsi harus disahkan pengurus nasional. Baru kemudian bisa dikukuhkan Gubernur. Di sisi lain, pengurus nasional telah menyatakan, Temu Karya terpilihnya Chandra ilegal dan tidak dapat disahkan, sehingga tidak boleh juga dikukuhkan.

”Saya menduga Gubernur sengaja tidak diberikan informasi yang utuh terkait Karang Taruna ini,” tambahnya lagi.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kalteng Eddy Karusman menegaskan, Temu Karya yang digelar di Dinsos Kalteng dengan ketua terpilih Chandra merupakan kegiatan legal. Meskipun sebelumnya sempat ada Temu Karya pada 22 Januari 2023 dan ada penolakan dari delapan kabupaten.

”Kami mengakui Temu Karya ini dan mendukung pengurus Karang Taruna periode tahun 2023-2028. Kegiatan ini dilaksanakan dengan didasarkan atau merujuk pada Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna,” katanya.

Eddy Karusman menekankan, Temu Karya tersebut berdasarkan SK Dinas Sosial Provinsi Kalteng tentang pelaksanaan Temu Karya Daerah Kalteng Tahun 2023. ”Kami menganggap Temu Karya sebelumnya tidak clear lantaran ada penolakan, meskipun ada SK. Yang kemarin itu tidak sah. Yang sah ini Chandra. Pemerintah mendukung,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Kades Tarusan Korupsi Rp 1 Miliar Lebih, Anggaran Ini yang Diduga Digarong

Hasil Temu Karya itu akan disampaikan kepada Karang Taruna Nasional dan Kementerian Sosial. ”Apakah nanti akan ada SK kembali atau bagaimana, kami menjalankan aturan dan Karang Taruna ini merupakan bagian dari Kemensos. Silakan saja menempuh jalur hukum dan Dinsos tidak membenturkan kedua kubu,” ujarnya.

Sementara itu, Chandra menyampaikan terima kasih atas kepercayaan sebelas pengurus Karang Taruna kabupaten/kota, sehingga ia terpilih menjadi ketua periode 2023-2028.

”Saat ini kita tatap ke depan dengan sinergi untuk memberikan hal terbaik bagi Kalimantan Tengah,” katanya.

Chandra menilai polemik di tubuh Karang Taruna merupakan hal biasa dalam  berorganisasi. Namun, dia meyakini kepengurusan yang legal didukung dinas sosial.

Ketua Umum (Ketum) Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) Didik Mukrianto sebelumnya mengatakan, Karang Taruna merupakan organisasi yang lahir dari, oleh, dan untuk masyarakat, serta independen dan mandiri. Bukan dibentuk pemerintah, struktural, atau organisasi dari pemerintah.



Pos terkait

Komentar ditutup.