Emak-Emak Kurir Sabu Minta Hukuman Ringan

kurir
SIDANG : Dua terdakwa kasus narkoba menjalan sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan agenda penyampaian pledoi (pembelaan). ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

“Kemudian anggota polisi melakukan razia di Jalan Trans Kalimantan Km 18, kelurahan Nangabulik dan melihat ada kendaraan roda 4 melintas dan mereka berhentikan,” ungkap JPU, Taufan Afandi.

Pada saat diinterogasi, kedua orang di dalam mobil menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Anggota kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan hingga menemukan 2 bungkus plastik klip berisi butiran kristal putih (sabu) dalam 2 buah kaos kaki warna pink putih dibungkus dengan kantong plastik warna hitam yang tersimpan didalam saku jok penumpang sebelah kiri sopir, 3 buah pipet kaca bening bekas pakai dibawah kursi penumpang sebelah kanan, 1  buah rangkaian alat hisap shabu (bong) dan 1  buah korek api warna ungu ditemukan di lantai mobil belakang sebelah kanan.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa kedua emak-emak ini sempat menangis menjerit-jerit saat kedapatan membawa hampir 2 ons sabu tersebut. Namun kedua tersangka tidak melawan saat ditangkap, mereka bahkan mengaku sempat memakainya di perjalanan.

Baca Juga :  Polres Kotim Mutasi Besar-besaran Jabatan Perwira

Menurut pengakuan kedua tersangka saat digiring ke kantor polisi, barang haram tersebut diambil di Pontianak dan rencananya akan dibawa ke Kota Palangka Raya untuk diserahkan kepada sang pemilik yang masih buron.  (mex/fm)

 



Pos terkait