Fraksi Demokrat Kotim Tolak Penyertaan Modal Rp50 Miliar untuk BUMD

Partai Demokrat.
Partai Demokrat.

Sebagai informasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Habaring Hurung Sampit ditetapkan dengan Perda Nomor 10 Tahun 2016. BUMD didirikan untuk menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam perkembangannya, PT Habaring Hurung membentuk anak perusahaan, yaitu PT Alur Mentaya Sejahtera dan PT Hapakat Betang Mandiri.

Bacaan Lainnya

Gultom mengungkapkan, saat pembahasan perubahan APBD Kotim 2022 lalu, BUMD tersebut pernah mengajukan usulan anggaran sebesar Rp150 miliar melalui Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kotim untuk proses perizinan dua anak perusahaan serta untuk operasional BUMD.

Dalam Draf Rancangan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah untuk PT Habaring Hurung,  pada Bab IV Pasal 9 berbunyi; ”Jumlah penyertaan modal dilaksanakan tahun 2023 sampai dengan 2027 sebesar Rp50 miliar.”

Menurut pendapat Fraksi Partai NasDem, penyertaan modal terhadap BUMD sudah menjadi kewajiban bagi Pemkab Kotim. Akan tetapi, besaran nilainya akan dibahas bersama sambil melihat kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga :  Kecamatan Terkesan Menghindar, DPRD Kotim Terpaksa Batalkan Reses

Juru bicara Fraksi Golkar Riskon Fabiansyah mengingatkan agar penyertaan modal sesuai tujuan dan harapan masyarakat. Pihaknya ingin mendapatkan penjelasan tentang kondisi PT Habaring Hurung saat ini. Terutama tentang pencapaian kerja yang sudah dilakukan selama hampir empat tahun.

Termasuk tentang bisnis model dan bidang usaha apa saja yang dilakukan, mengingat secara umum perusahaan induk ketika menjadi hooding company harus kuat terlebih dahulu. Kemudian diikuti ekspansi bisnis yang relevan dan berpotensi memberikan manfaat untuk hooding company. (ang/ign)



Pos terkait