Dia melanjutkan, disparitas harga antara solar subsidi dan nonsubsidi menyebabkan rawan penyalahgunaan, sehingga perlu pengawasan distribusi yang ketat. Di sisi lain, distribusi barang subsidi yang tidak tepat sasaran menyebabkan kerugian keuangan negara yang dinilai sangat besar.
”Kami juga mendesak pemerintah, kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung untuk menetapkan penyalahgunaan penyaluran subsidi sebagai tindak pidana korupsi, karena memperkaya diri sendiri dan merugikan negara. Semua yang terlibat agar ditindak sesuai hukum berlaku,” ujarnya.
Pihaknya mendesak pemerintah menghapus solar subsidi untuk area Kalimantan. Anggaran subsidi bisa dialihkan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kalteng yang tertinggal dibanding wilayah Jawa.
Pemerintah juga diminta menetapkan satu harga solar untuk angkutan barang, sedangkan angkutan penumpang dan nelayan ditetapkan satu harga. Terkait desakan itu, pihaknya juga sudah bersurat ke Menteri ESDM dan berharap aspirasinya dikabulkan. (ang/ign)