Gara-gara Bos Kampung Narkoba Palangka Raya, Marwah Hukum Dipertaruhkan

Resmi Jadi Buron, Kejati Kalteng Libatkan Jamintel Kejagung Buru Saleh

bos kampung narkoba
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Penegakan hukum terhadap Saleh, terpidana perkara kepemilikan sabu 200 gram, jadi pertaruhan marwah hukum. Bos kampung narkoba di kawasan Puntun Palangka Raya tersebut beberapa kali lolos dari jerat pidana narkoba. Padahal, kiprahnya sebagai mafia barang haram itu sudah dikenal publik.

Sampai kemarin (27/12), Saleh belum juga dipenjara setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung yang memvonisnya dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Panggilan pertama hingga ketiga yang dilayangkan Kejari Palangka Raya tak juga dipenuhi. Alih-alih bersedia menjalani hukuman, dia justru menghilang.

Bacaan Lainnya
Gowes

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya mengajukan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Saleh. Untuk melacaknya, Kejati melibatkan Jaksa Agung Muda Intel (Jamintel).

”Sudah kami daftarkan (Saleh, Red) menjadi DPO. Kami sudah laporkan ke Jamintel untuk tangkap buron ini,” kata Kepala Kejati Kalteng Pathor Rahman, Selasa (27/12).

Baca Juga :  Bikin Ngakak....! Residivis Kasus Narkoba Pura-Pura Pingsan saat Ditangkap

Pathor melanjutkan, bersama Jamintel, pihaknya masih berupaya melacak keberadaan Saleh. Meski demikian, Kejati Kalteng masih meminta Saleh agar menyerahkan diri secara sukarela untuk menjalani hukumannya.

Pathor melanjutkan, pihaknya akan mencari sendiri terpidana Saleh. Jika belum bisa menemukannya, baru meminta bantuan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat kepolisian.

Catatan Radar Sampit, Saleh sangat licin dari jerat hukum pidana narkoba. Sebelumnya dia pernah dipenjara, namun terkait kepemilikan senjata api ilegal, hasil operasi aparat yang digelar di kediamannya, kawasan Puntun pada Agustus 2019 silam. Dia lolos dari jeratan hukum kasus narkoba karena tak ditemui barang bukti barang haram itu.

Setelah lolos dari tangkapan polisi terkait kasus narkoba, Saleh tak berkutik ketika dicokok Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng yang menggeledah kediamannya di Jalan Rindang Banua (Puntun), Palangka Raya, pada 21 Oktober 2021. Petugas mengamankan barang bukti dua bungkus besar plastik berisi sabu seberat 200  gram.



Pos terkait