Gelapkan Uang Ratusan Juta, Karyawan Pangkalan Elpiji Divonis 18 Bulan Penjara

vonis
-ilustrasi vonis hakim/Radar Bogor

“Akibat perbuatan terdakwa Ade Mirza, pemilik toko pangkalan LPG UD Barokah mengalami kerugian sebesar Rp. 138.783.100,” sebut jaksa. (mex/fm)

 



Baca Juga :  Tujuh Kasus Dugaan Pembunuhan Belum Terungkap  

Pos terkait