Gelapkan Uang Ratusan Juta, Karyawan Pangkalan Elpiji Divonis 18 Bulan Penjara

vonis
-ilustrasi vonis hakim/Radar Bogor

Kemudian pada April 2023 harusnya terdakwa kembali melakukan penyetoran penjualan isi tabung 3 kg  sebesar Rp. 46.750.000,- akan tetapi uang yang dapat Terdakwa setorkan hanya  Rp. 36.803.000,- sehingga  kurang setoran sebesar Rp.9.947.600 . Dan  untuk tabung kosong gas LPG 3 Kg Terdakwa jual sebanyak 100 tabung dengan harga Rp.172.500,- total penjualan Rp.17.250.000,-, untuk tabung kosong gas LPG 5,5 Kg.

Terdakwa jual sebanyak 48 tabung dengan harga Rp.336.000,- total penjualan Rp.16.128.000,-. Total uang yang tidak Terdakwa setor Rp.43.325.000.- dan  terdakwa beralasan  bahwa uang terdakwa pinjam dulu karena tersangka berhutang sama rentenir di Pontianak saat membantu orang tua Terdakwa berobat.

Bacaan Lainnya

Pada Juni 2023 setoran penjualan isi tabung 3 kg adalah sebesar Rp. 44.250.000,-  akan tetapi uang yang dapat Terdakwa setorkan hanya  Rp. 27.720.000,- , kurang setor Rp.16.530.000,- .

Sedangkan untuk tabung kosong gas LPG 3 Kg terdakwa jual sebanyak 75 tabung dengan harga Rp.172.500,- total penjualan Rp.12.937.500,-, untuk tabung kosong gas LPG 12 Kg Terdakwa jual sebanyak 48 tabung dengan harga Rp. 265.500,- total penjualan Rp.12.744.000,-,sehingga Terdakwa kurang setor Rp. 42.211.500,- .

Baca Juga :  Perdagangan Manusia dan Sisik Trenggiling jadi Kasus Menonjol di Lamandau

“Terdakwa kembali beralasan  uangnya dipinjam  dulu untuk bayar hutang dengan orang lain. Nanti akan terdakwa bayar jika  sudah menjual tanahnga  di Pontianak,” ungkap jaksa.

Kemudian saksi Augustina Dhamayanti pada Juli 2023 melakukan pengecekan ke toko Pangkalan Gas LPG UD Barokah dan melihat banyak tabung yang kosong.

Tabung kosong gas LPG 3 Kg stok awal adalah sebanyak 367 tabung  dan setelah dicek ditoko tidak ada lagi karena sudah terdakwa  jual semua . Tabung kosong gas LPG 12 kg stok awal adalah 50 tabung ditoko tersisa 2 tabung, yang hilang 48 tabung.Tabung 5,5 kg stok awal adalah 70 tabung ditoko tersisa 22 tabung, hilang 48 tabung.

Uang digunakan oleh terdakwa  tanpa seizin dari saksi Augustina Dhamayanti Als Nina sebagai pemilik toko Pangkalan LPG UD Barokah dan digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadi Terdakwa, membantu orang tua terdakwa berobat, bayar hutang ke rentenir dan digunakan juga untuk hiburan malam.



Pos terkait