SAMPIT – Penyelidikan kasus penataan pemakaman tahun anggaran 2019 kini tengah menunggu hasil gelar perkara di tingkat Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim). Hal ini pun disoroti salah satu aktivis antikorupsi Arsusanto, yang merupakan Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kotim.
Dirinya menekankan agar kasus tersebut harus dibuat terang benderang. ”Kami menekankan kepada pihak penyelidik agar kasus anggaran pemakamanan tahun anggaran 2019 ini harus dibuat terang benderang. Jangan sampai ini terhenti sampai kepada gelar perkara saja,”katanya kepada Radar Sampit, Minggu (1/8) kemarin.
Arsusanto juga menegaskan, pihaknya bukan melakukan intervensi terhadap proses yang berjalan di Kejaksaan Negeri setempat. Namun lebih kepada memberikan dukungan secara moril agar kejaksaan punya gebrakan dan lebih dalam menelusuri kasus-kasus hukum.
”Kami akan dukung aparat penegak hukum selama itu semangatnya untuk mengungkapkan kasus yang merugikan negara,” tegasnya.
Dirinya juga menyebutkan, gelar perkara merupakan tahapan dalam mengungkapkan sebuah kasus tindak pidana. Dimana gelar perkara ini menjadi pintu masuk untuk menaikan status kasus pemakaman itu menjadi ke ranah penyidikan.
”Gelar perkara penyelidikan itu untuk menentukan status perkara itu apakah ada pidana atau tidak. Kalau ada unsur pidana maka bisa dinaikkan ke penyidikan untuk menentukan tersangkanya,”papar Arsusanto.
Pria ini juga menyebutkan, selama beberapa kurun waktu terakhir pengungkapkan kasus tindak pidana korupsi di Kotim nyaris nihil. Maka dari itu di era kepemimpinan Kejari Kotim saat ini, dirinya mendorong agar penegakkan hukum benar-benar dilakukan transparan.
”Tahun 2020 memang kemungkinan karena masa pandemi, mungkin itu kendalanya. Tapi saya kira 2021 ini juga pandemi, tetapi bukan berarti karena pandemi ini apakah mengganggu kinerja, tentunya tidak. Karena semua harus berjalan penegakan hukum, apalagi untuk sektor-sektor pidana yang merongrong keuangan negara dan wajib diungkapkan,” ujarnya Arsusanto.