SAMPIT – Penyelidikan kasus penataan pemakaman tahun anggaran 2019 kini tengah menunggu hasil gelar perkara di tingkat Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim). Hal ini pun disoroti salah satu aktivis antikorupsi Arsusanto, yang merupakan Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kotim.
Dirinya menekankan agar kasus tersebut harus dibuat terang benderang. ”Kami menekankan kepada pihak penyelidik agar kasus anggaran pemakamanan tahun anggaran 2019 ini harus dibuat terang benderang. Jangan sampai ini terhenti sampai kepada gelar perkara saja,”katanya kepada Radar Sampit, Minggu (1/8) kemarin.
Arsusanto juga menegaskan, pihaknya bukan melakukan intervensi terhadap proses yang berjalan di Kejaksaan Negeri setempat. Namun lebih kepada memberikan dukungan secara moril agar kejaksaan punya gebrakan dan lebih dalam menelusuri kasus-kasus hukum.
”Kami akan dukung aparat penegak hukum selama itu semangatnya untuk mengungkapkan kasus yang merugikan negara,” tegasnya.
Dirinya juga menyebutkan, gelar perkara merupakan tahapan dalam mengungkapkan sebuah kasus tindak pidana. Dimana gelar perkara ini menjadi pintu masuk untuk menaikan status kasus pemakaman itu menjadi ke ranah penyidikan.
”Gelar perkara penyelidikan itu untuk menentukan status perkara itu apakah ada pidana atau tidak. Kalau ada unsur pidana maka bisa dinaikkan ke penyidikan untuk menentukan tersangkanya,”papar Arsusanto.
Pria ini juga menyebutkan, selama beberapa kurun waktu terakhir pengungkapkan kasus tindak pidana korupsi di Kotim nyaris nihil. Maka dari itu di era kepemimpinan Kejari Kotim saat ini, dirinya mendorong agar penegakkan hukum benar-benar dilakukan transparan.
”Tahun 2020 memang kemungkinan karena masa pandemi, mungkin itu kendalanya. Tapi saya kira 2021 ini juga pandemi, tetapi bukan berarti karena pandemi ini apakah mengganggu kinerja, tentunya tidak. Karena semua harus berjalan penegakan hukum, apalagi untuk sektor-sektor pidana yang merongrong keuangan negara dan wajib diungkapkan,” ujarnya Arsusanto.
Diberitakan sebelumnya, saat ini kasus itu terhenti lantaran menunggu gelar perkara dari Kejari Kotim. Terakhir kali pemeriksaan dilakukan kepada eks Kepala Disperkim yang juga kini menjabat sebagai staf ahli Bupati Kotim Akhmad Sarwo Oboy.
Salah satu pejabat senior ini sempat diperiksa sekitar 8 jam saat itu, karena sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk kegiatan proyek yang tengah ditelisik tersebut.
Proyek yang tengah diusut Kejari Kotim itu dikerjakan tahun anggaran 2019 lalu di Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Penataan makam tersebut merupakan bagian dari jatah proyek yang bisa diarahkan DPRD Kotim atau kerap disebut sebagai pokok pikiran, hasil penjaringan aspirasi di daerah pemilihan legislator.
Rincian proyek itu, yakni dua kegiatan di Desa Bagendang Hilir, 1 kegiatan di Bagendang Permai dengan total anggaran Rp 524 juta. Proyek itu dikerjakan perusahaan CV Sukma Perdana. Perusahaan itu tercatat berasal dari Kabupaten Sukamara.
Kemudian, di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan masing-masing satu kegiatan di Desa Samuda Besar, Samuda Kota, Jaya Kelapa, dan Kelurahan Basirih Hilir. Totalnya sebesar Rp 615 juta. Proyek itu dikerjakan CV Sukma Mandiri yang juga berasal dari Sukamara.
Selanjutnya, Kecamatan Baamang di Kelurahan Baamang Tengah dan Baamang Barat sebesar Rp 347 juta. Kecamatan MB Ketapang di Kelurahan MB Hilir sebesar Rp 87 juta dikerjakan CV Sinar Barito.
Kecamatan Teluk Sampit di Desa Regei Lestari sebesar Rp 177.526.000, Kecamatan Cempaga di Desa Patai, Jemaras, Patai, Cempaka Mulia Barat dan Cempaka Mulia Timur sebesar Rp 875 juta.








