Gempuran Gembong Narkoba di Kalteng Kian Kencang, Penangkapan Pengedar Mendominasi, Bandar Minim

tersangka narkoba
DIDOMINASI PENGEDAR: Aparat Polda Kalteng mengiring sejumlah budak sabu hasil tangkapan di sejumlah wilayah Kalteng, Senin (12/12). (DODI/RADAR SAMPIT)

Lebih lanjut Nono mengatakan, dari kasus tindak pidana narkoba yang diungkap, peredaran narkoba di Kalteng merupakan jaringan dari Pontianak dan Banjarmasin. Untuk jalur Pontianak melalui Lamandau, Pangkalan Bun, Sampit, Katingan, dan Palangka Raya.

Kemudian, jaringan Banjarmasin meliputi Palangka Raya, Gunung Mas, Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara, Murung Raya, Kapuas, dan Pulang Pisau. ”Apa pun itu, kami komitmen memberantas peredaran narkotika,” katanya.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Pemusnahan

Selain mengungkap perkembangan penanganan narkoba di Kalteng, Polda juga memusnahkan barang bukti perkara sabu. Barang haram itu merupakan tangkapan dari  12 kasus dengan 19 tersangka yang diungkap pada periode Oktober dan November 2022 dengan jumlah total yang dimusnahkan sebanyak 599,1 gram.

Nono memimpin langsung pemusnahan tersebut disaksikan perwakilan dari kejaksaan, BNNP, dan pengadilan di lobi Mapolda Kalteng. Menurutnya, belasan kasus tersebut hasil pengungkapan dari lima wilayah, yakni Palangka Raya tiga kasus dengan enam tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 201,92 gram.

Baca Juga :  Harga BBM Naik, Rakyat Bisa Tambah Menjerit

Kemudian, Kabupaten Kotawaringin Timur lima kasus dengan tujuh tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 149,65 gram; Katingan dua kasus tiga tersangka dengan sabu 81,03 gram; Kotawaringin Barat satu kasus dua tersangka dengan sabu 147,71 gram; dan Kapuas satu kasus satu tersangka dengan sabu 18,79 gram.

”Pengungkapan ini menyelamatkan masyarakat sebanyak 11.980 jiwa, dengan asumsi satu gram sabu dibagi menjadi sepuluh paket hemat. Satu paket hemat dapat dipakai dua orang,” jelasnya.

Para tersangka yang merupakan pengedar dan kurir dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan dengan denda Rp10 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Palangka Raya I Wayan Gedin Arianta mengatakan, kejaksaan berkomitmen memberantas dengan memberikan sanksi atau ancaman terberat bagi para pelakunya.



Pos terkait