Gerebek Pabrik Miras, Ada Bangkai Tikus dan Ulat dalam Proses Fermentasinya

Gerebek Pabrik Miras
ADA TIKUS: Wakil Bupati Kotim Irawati membuka salah satu panci yang digunakan untuk proses pembuatan miras, Senin (3/5). Dalam panci itu, Irawati mendapati bangkai tikus dalam air yang diduga hasil fermentasi untuk arak.(GUNAWAN/RADAR SAMPIT)

Di bagian belakang rumah, ada belasan drum biru yang dipakai untuk tempat proses pembuatan arak beserta alat penyulingan. Hasil fermentasi berupa arak putih disalin di jeriken berkapasitas sekitar 30 liter. Ada sekitar 20 jeriken untuk penyimpanan arak yang diletakkan di depan rumah.

Untuk penjualan, arak tersebut dimasukkan dalam botol air mineral 1,5 liter. Botol arak itu lalu dimasukkan lagi dalam kardus besar yang memuat sekitar 16 botol. Informasi dari masyarakat sekitar, pabrik itu tak beroperasi setiap hari. Botol arak yang telah dimasukkan kardus, diambil menggunakan pikap untuk dipasarkan.

Bacaan Lainnya

Menurut Irawati, operasional pabrik miras itu perlu modal ratusan juta. ”Kalau seperti ini saja, kira-kira Rp 300 juta ke atas kalau dilihat. Tempat penyulingannya Rp 25 juta. Dikali empat, sudah Rp 100 juta. Belum lagi bahannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Publik Tunggu Penantang Serius untuk Hadapi Petahana di Pilkada Kotim

Irawati mengaku miris karena pabrik itu dibangun di tengah kota. Bahkan, diduga telah beroperasi hingga puluhan tahun. ”Saya prihatin ada pabrik di tengah kota dan masyarakat sekitarnya kok diam saja? Kan tak mungkin tidak mencium baunya. Baunya khas sekali,” ujarnya.

Dari hasil operasi itu, petugas Satpol PP mengangkut sejumlah barang bukti, di antaranya, 10 jeriken, 13 karung gula ukuran 50 kilogram per karung, dan lainnya. Pemkab Kotim menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut pada aparat Polres Kotim agar pelakunya bisa ditindak secara pidana.

”Kalau hanya pakai perda terlalu ringan. Hanya dikenakan tipiring (tindak pidana ringan). Cuma enam bulan. Dibayar denda, keluar. Akhirnya kita coba pakai UU Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya bisa 5-15 tahun penjara,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti penemuan pabrik miras itu. Sejumlah barang bukti telah diamankan dan akan melakukan uji laboratorium minuman yang diduga arak. ”Nanti hasil pemeriksaan akan kami sampaikan,” ujarnya singkat.

Baca Juga :  Perlu Modal Mengakar, Menanti Penantang Petahana Pilkada Kotim

Sementara itu, pemilik pabrik miras tersebut diduga berada di sekitar lokasi. Irawati sempat meminta pemilik sebuah rumah berpagar di lokasi itu keluar, namun tak ada respons. Pintu pagar rumah tersebut terkunci rapat. Tak ada seorang pun yang keluar rumah, meskipun di depannya banyak petugas. Tim menduga di lokasi rumah itu ada pabrik lain.(ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *