Gerindra Kotim Ajukan Caleg Berstatus Tersangka

caleg ilustrasi
ilustrasi caleg

SAMPIT, radarsampit.com – Satu bakal calon anggota legislatif (caleg) yang diusung Partai Gerindra di Kabupaten Kotawaringin Timur, berstatus sebagai tersangka. Caleg tersebut adalah Muhadi, eks Kepala Desa Waringin Agung. Dia ditetapkan tersangka Juni lalu dalam perkara pengrusakan bangunan perusahaan perkebunan PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) di Kecamatan Antang Kalang.

Muhadi terdaftar sebagai caleg setelah berkasnya disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim pada 3 Oktober lalu. Dia dicalonkan di daerah pemilihan V, meliputi Parenggean, Telaga Antang, Bukit Santuai, Antang Kalang, dan Tualan Hulu.

Bacaan Lainnya

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kotim Juliansyah mengatakan, nama Muhadi langsung direkomendasikan dari DPP Partai Gerindra, bukan  melewati DPC  Gerindra Kotim.

”Saya tidak bisa berbicara banyak terkait hal tersebut, karena itu bukan melalui DPC. Jadi saya tidak mengetahui secara lengkap,” kata Juliansyah, Rabu (4/10/2023).

Meski begitu, Juliansyah menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila memang hal itu tidak melanggar aturan. ”Tapi nanti saya coba komunikasikan dengan  jajaran pengurus DPC terkait caleg dengan adanya status hukum tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Hotspot Hampir 2.000 Titik, Lahan Terbakar Mencapai 691.589 Hektare

Muhadi jadi tersangka setelah dilaporkan PT BUM ke Polda  Kalteng. Hal itu buntut dari kasus unjuk rasa yang berakhir dengan pengrusakan salah satu pos PT BUM. Dia jadi tersangka bersama Ahmad Sodirun. Adapun Ahmad telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara, sementara Muhadi masuk dalam DPO kasus tersebut.

Salah satu tokoh masyarakat setempat, Harsono, mengatakan masyarakat dan kepala desa bertahun-tahun membela dan mempertahankan hak mereka. ”Sebagai warga transmigrasi, memang harus dipertahankan wilayahnya. Bagaimanapun itu adalah hak penuh yang diberi pemerintah,” tegas Harsono.

Dia menegaskan, tidak ada salahnya kepala desa mendukung dan membela masyarakatnya. Terutama membantu mempertahankan hak di atas tanah yang diduga dicaplok PT BUM selama puluhan tahun silam.

”PT BUM tidak mau melihat hak warga desa. Adanya perusakan pos itu, karena kami merasa rumah dan tempat tinggal kami ingin dikuasai orang lain atau perusahaan. Kami berharap Polda Kalteng membebaskan warga yang sedang menjalani proses hukum ini,” katanya. (ang/ign)



Pos terkait