”Hati-hati! Jangan melakukan hal-hal yang kurang terpuji,” katanya.
Sementara itu, mengenai perselingkuhan yang dilakukan Y, Pransang mengatakan, yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya. Namun, pejabat tersebut sebelumnya memang telah mengundurkan diri setelah perbuatannya terkuak dan jadi sorotan publik.
”Kepala dinas tersebut sudah dilepas jabatannya atau nonjob. Yang bersangkutan sekarang hanya staf biasa pada Bagian Umum Setda Katingan,” ujarnya.
Posisi kepala dinas yang ditinggalkan Y dijabat pelaksana tugas (PLT), yakni Karya Darma. Karya sendiri masih menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Katingan.
Menurut Pransang, surat keputusan terhadap Plt sudah diproses. Pencopotan terhadap Y merupakan tindakan tegas yang diambil Pemkab Katingan, meski yang bersangkutan telah mengundurkan diri.
”Memang harus begitu menjadi seorang pejabat dan kami tetap mengapresiasi, karena yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri terlebih dulu. Meskipun yang bersangkutan tidak mengundurkan diri, tetap akan ditindak dan diproses,” ujarnya.
Pransang menjelaskan, larangan selingkuh tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Mengenai sanksi pada PNS tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS.
”Pelanggaran terhadap zina atau perselingkuhan dan hidup bersama, masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat,” katanya.
Adapun jenis hukuman berat yang diberikan kepada PNS yang berselingkuh, kata Pransang, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatannya, menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat. (sos/ign)