Gugat Tante Sendiri, Sansan Tegaskan Bukan Soal Utang-Piutang

Gugat Tante Sendiri
Pengadilan Negeri Sampit menggelar sidang gugatan yang diajukan Harsono Wahono alias Sansan pada Indrianti Ismail, Selasa (15/6).

SAMPIT – Harsono Wahono alias Sansan menegaskan gugatan yang dilayangkan untuk Indrianti Ismail, bukan terkait persoalan utang-piutang. Masalah itu dilatari ada kesepakatan antara keduanya yang tak dijalankan Indrianti.

Hal tersebut disampaikan Sansan melalui kuasa hukumnya Mahdianur, Rabu (16/6). Dia menuturkan, pihaknya tidak ingin berbicara terlalu jauh soal pokok perkara gugatan tersebut. Pasalnya, isi tanggapan pihak tergugat sudah masuk pada pokok perkara.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Padahal, lanjutnya, perkara itu masih berjalan pada proses mediasi di Pengadilan Negeri Sampit. Persidangan telah berjalan dua kali dan tergugat tidak menghadiri sidang itu.

”Maka dari itu, kami meminta kepada tergugat (Indrianti Ismail, Red) agar dapat hadir dalam tahapan mediasi ini,” ujar Mahdianur.

Menurut Mahdianur, hal yang disampaikan pihak Indrianti tidak sesuai fakta yang terjadi. Kliennya dipinjami sejumlah uang oleh tergugat, dengan kesepakatan awal dibuat secara lisan.

Dalam kesepakatan itu, uang yang dipinjami Indrianti akan dikembalikan apabila tanah milik Sansan terjual. Legalitas tanah itu berupa puluhan surat hak milik (SHM). Selain untuk pengembalian uang, keuntungan penjualan tanah tersebut dibagi dua dengan besaran Indrianti mendapat 60 persen dan Sansan 40 persen.

Baca Juga :  Terjerat Kasus Dugaan Penggelapan, Pengacara Senior Ditahan

”Jadi, masalah ini bukan ranah utang-piutang,” ujar Mahdianur.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Yasmin, menegaskan, sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016 tidak mewajibkan kliennya untuk hadir. Dia menjelaskan, apabila dalam mediasi itu penggugat tidak hadir, maka gugatannya akan digugurkan. Namun, jika tergugat yang tidak hadir, biaya mediator akan dibebankan kepada tergugat.

”Kalau biaya mediator dibebankan ke kami, sepuluh kali lipat saja kami siap bayar. Apalagi alasan kami jelas, tidak bisa hadir karena pandemi ini,” ucapnya.

Menurut Yasmin, perkara itu merupakan masalah teknis. Penggugat tidak bisa memaksakan kehendak mereka dan ngotot meminta hakim menghadirkan prinsipalnya.

”Sebenarnya ini masalahnya. Bisa saja diselesaikan yang namanya orang pinjam uang. Rp 10,6 miliar lagi nilainya. Dibayar kan beres. Ini malah yang meminjamkan digugat. Kalau mau selesai, bayar pinjamannya, bunga, kompensasi dan lain-lain. Pinjaman ini sudah setahun,” ujarnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *