Gugat Tante Sendiri, Sansan Tegaskan Bukan Soal Utang-Piutang

Gugat Tante Sendiri
Pengadilan Negeri Sampit menggelar sidang gugatan yang diajukan Harsono Wahono alias Sansan pada Indrianti Ismail, Selasa (15/6).

Yasmin menegaskan, tidak ada kesepakatan soal bagi hasil keuntungan terkait jual tanah tersebut. Menurutnya, hal itu hanya alasan penggugat. ”Bahasanya mereka karang sendiri. Saat tanah laku, dibayar. Tidak ada seperti itu,” katanya.

Yasmin menuturkan, kliennya sampai meminjamkan uang itu lantaran kasihan kepada penggugat yang meminta tolong karena setiap bulan mengeluarkan dana ratusan juta rupiah hanya untuk membayar bunga pinjaman ke bank. Saat dipinjamkan, penggugat yang merupakan keponakan kliennya selalu menghindar dengan berbagai alasan.

Bacaan Lainnya

”Kalau mereka menyatakan demikian, ya silakan. Ayo kita buktikan di persidangan,” tantang Yasmin. (ang/ign)



Baca Juga :  Hajar Saingan Akibat Dendam

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *