Yasmin menegaskan, tidak ada kesepakatan soal bagi hasil keuntungan terkait jual tanah tersebut. Menurutnya, hal itu hanya alasan penggugat. ”Bahasanya mereka karang sendiri. Saat tanah laku, dibayar. Tidak ada seperti itu,” katanya.
Yasmin menuturkan, kliennya sampai meminjamkan uang itu lantaran kasihan kepada penggugat yang meminta tolong karena setiap bulan mengeluarkan dana ratusan juta rupiah hanya untuk membayar bunga pinjaman ke bank. Saat dipinjamkan, penggugat yang merupakan keponakan kliennya selalu menghindar dengan berbagai alasan.
”Kalau mereka menyatakan demikian, ya silakan. Ayo kita buktikan di persidangan,” tantang Yasmin. (ang/ign)