Habisi Nyawa Kakak Ipar, Terdakwa Minta Hakim Ringankan Hukuman

terdakwa pembunuhan terhadap kakak ipar meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik,pembunuhan,bunuh kakak ipar,pembunuh kakak ipar,pembunuhan lamandau,berita lamandau hari ini,radar sampit,radar sampit hari ini
Ilustrasi

Pada 12 Desember 2021, mereka bersama-sama  ke Nanga Bulik untuk berbelanja. Sepulangnya dari kota, terdakwa singgah di Desa Liku dan membeli arak 1 botol untuk diminum saat sampai di rumah. Terdakwa kemudian sempat meminum .

Kemudian istri terdakwa yang merupakan adik korban sempat menawari kakaknya (korban) untuk makan bersama. Saat malam, terdakwa dan istrinya sempat cekcok. Percekcokan ini didengar oleh korban sehingga korbanpun ikut campur dengan mengucapkan perkataan kasar atau sumpah serapah.

Bacaan Lainnya

“Mendengar perkataan kasar yang diucapkan oleh kakak iparnya, terdakwa lalu naik pitam. Ia sempat masuk ke kamar mengambil sebilah pisau dan berniat menusuk korban. Saat mendengar istrinya berdoa pasrah kepada Tuhan, terdakwa membatalkan niatnya dan pergi ke belakang rumah untuk merokok dan meredakan emosi,” tutur jaksa penuntut umumnya, Erikson Siregar beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Sungai Liku Meluap, Jalan Antar Desa Terendam

Sekitar pukul 00.00 WIB saat lampu camp dimatikan oleh perusahaan, terdakwa lalu masuk ke dalam rumah dan berjalan ke ruang depan rumah di depan TV dan melihat wajah korban yang sedang tidur terlentang dan terdakwa kembali emosi.  Lalu terdakwa mengambil pisau yang tadi diletakkan di lantai samping tembok kamar kemudian terdakwa berjalan pelan-pelan mendekati korban, lalu jongkok di sebelah kiri badan korban, kemudian dengan pisau di tangan kanan terdakwa menusuk dada korban.

Korban sempat terbangun dan berusaha duduk, tapi terdakwa langsung menahan badan korban membalikkan badan korban ke sebelah kiri hingga badan korban di posisi serong kiri, kemudian terdakwa dari belakang badan korban menancapkan pisau menggunakan tangan kanan dari sebelah kiri leher korban dan ditarik mundur sampai ke arah kanan leher korban, setelah itu terdakwa dorong dan menekan badan korban ke lantai dengan tangan dan dengkul agar korban tidak banyak bergerak.

“Setelah terdakwa memastikan korban sudah tidak bernyawa, terdakwa meletakkan pisau di lantai lalu membuka pintu depan rumah. Lalu terdakwa mengangkat korban dengan kedua tangan dan dibawa keluar rumah, diletakkan di samping kanan rumah dekat selokan dan terdakwa pergi mengambil angkong warna merah,” jelasnya.



Pos terkait