PALANGKA RAYA – Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya akhirnya turun tangan merespons sorotan masyarakat terhadap vonis bebas terdakwa perkara narkoba Salihin alias Saleh di PN Palangka Raya. Tiga hakim yang memberikan putusan tersebut diperiksa secara internal. Selain itu, mereka juga tak diperbolehkan menangani perkara baru selama pemeriksaan berlangsung.
Humas PT Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo mengatakan, Pengadilan Negeri Palangka Raya telah melaporkan ke PT terkait vonis bebas dan aksi damai masyarakat yang kecewa terhadap putusan tiga hakim tersebut. Para hakim yang mengadili Saleh yang disebut-sebut sebagai bandar besar narkoba, yakni Heru Setiyadi, Syamsuni, dan Erhammudin.
Menurut Wahyu, Ketua PT Palangka Raya telah memanggil Ketua PN Palangka Raya, Wakil Ketua, dan Ketua Majelis Hakim untuk diminta klarifikasinya dan berbagai hal lainnya terkait desakan publik agar tiga hakim yang jadi sorotan dinonaktifkan.
Setelah pemanggilan itu, lanjut Wahyu, Ketua PT telah memerintahkan Ketua PN untuk sesegera mungkin membentuk tim pemeriksaan terhadap tiga hakim dimaksud. Hal itu untuk menelusuri indikasi pelanggaran dalam memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut. Baik secara hukum acara, materil, maupun kode etik.
”Jadi, PT sudah melakukan langkah cepat dengan memanggil Ketua PN Palangka Raya. Instruksinya jelas, membentuk tim pemeriksaan. Nantinya diperiksa apakah ada indikasi pelanggaran. Sebab, hakim itu terikat dengan hukum acara, materil, hingga kode etik hakim,” jelas Wahyu.
Wahyu melanjutkan, kewenangan untuk menarik dan menonaktifkan hakim PN ada pada kewenangan Ketua Pengadilan Tinggi. Namun, hal itu harus sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
”Kewenangan penonaktifan itu apabila berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim yang dibentuk PN ada ditemukan pelanggaran dilakukan oleh ketiga hakim dimaksud. Jika ada, maka Kepala PT memiliki kewenangan menarik hakim tersebut atau penonaktifan. Jadi, harus ada tahap-tahap yang dilakukan. Tidak bisa ujuk-ujuk. Perlu waktu,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, PT juga memerintahkan tiga hakim untuk tidak diberikan penanganan perkara baru. Meski demikian, tetap menyelesaikan perkara yang telah dijalani sebelum adanya persoalan tersebut.
”Kalau perkara yang sedang terjalani harus diselesaikan. Sebab, yang sedang berjalan tidak boleh diganti dengan alasan tidak ada kaitannya dengan persoalan perkara dimaksud. Dan itu dengan pengawasan ketat dari Ketua PN,” katanya.
Wahyu melanjutkan, apabila ada temuan, Kepala Pengadilan Tinggi akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pemeriksaan temuan dari tingkat PN. Hasil pemeriksaan PT akan dikirim ke tingkat Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Jika terbukti bersalah, sanksi akan diberikan Ketua Mahkamah Agung melalui Bawas.
Wahyu menegaskan, dalam persoalan tersebut, PT sudah merespons apa yang diminta dan dituntut para pendemo dari Aliansi Masyarakat Kalteng. Namun, dia meminta dipahami, bahwa langkah atau tindak lanjut tersebut perlu waktu dan prosedur yang berlaku.
”Jadi, permintaan nonaktif itu tidak bisa bersifat instan dan harus dijatuhkan hukuman kepada para hakim itu. Tetapi, ada tahapan yang dilakukan. Harus ada pemeriksaan dengan benar sesuai aturan perundang-undangan. PT telah mengambil sikap atas aksi kemarin. Tunggulah bagaimana nanti hasilnya. Jadi, kalau dimungkinkan tidak usah (melakukan aksi) ke PT, karena PT sudah bersikap,” katanya.







