Hakim Pembebas Terdakwa Bos Narkoba Diperiksa Internal, Dilarang Tangani Perkara Baru

Bos Narkoba
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

PALANGKA RAYA – Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya akhirnya turun tangan merespons sorotan masyarakat terhadap vonis bebas terdakwa perkara narkoba Salihin alias Saleh di PN Palangka Raya. Tiga hakim yang memberikan putusan tersebut diperiksa secara internal. Selain itu, mereka juga tak diperbolehkan menangani perkara baru selama pemeriksaan berlangsung.

Humas PT Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo mengatakan, Pengadilan Negeri Palangka Raya telah melaporkan ke PT terkait vonis bebas dan aksi damai masyarakat yang kecewa terhadap putusan tiga hakim tersebut. Para hakim yang mengadili Saleh yang disebut-sebut sebagai bandar besar narkoba, yakni Heru Setiyadi, Syamsuni, dan Erhammudin.

Bacaan Lainnya
Gowes

Menurut Wahyu, Ketua PT Palangka Raya telah memanggil Ketua PN Palangka Raya, Wakil Ketua, dan Ketua Majelis Hakim untuk diminta klarifikasinya dan berbagai hal lainnya terkait desakan publik agar tiga hakim yang jadi sorotan dinonaktifkan.

Setelah pemanggilan itu, lanjut Wahyu, Ketua PT telah memerintahkan Ketua PN untuk sesegera mungkin membentuk tim pemeriksaan terhadap tiga hakim dimaksud. Hal itu untuk menelusuri indikasi pelanggaran dalam memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut. Baik secara hukum acara, materil, maupun kode etik.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Soroti Minimnya Anggaran Pemilu di Kotim, Lebih Kecil dari Pemkab Gumas

”Jadi, PT sudah melakukan langkah cepat dengan memanggil Ketua PN Palangka Raya. Instruksinya jelas, membentuk tim pemeriksaan. Nantinya diperiksa apakah ada indikasi pelanggaran. Sebab, hakim itu terikat dengan hukum acara, materil, hingga kode etik hakim,” jelas Wahyu.

Wahyu melanjutkan, kewenangan untuk menarik dan menonaktifkan hakim PN ada pada kewenangan Ketua Pengadilan Tinggi. Namun, hal itu harus sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

”Kewenangan penonaktifan itu apabila berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim yang dibentuk PN ada ditemukan pelanggaran dilakukan oleh ketiga hakim dimaksud. Jika ada, maka Kepala PT memiliki kewenangan menarik hakim tersebut atau penonaktifan. Jadi, harus ada tahap-tahap yang dilakukan. Tidak bisa ujuk-ujuk. Perlu waktu,” ujarnya.



Pos terkait