Selain itu, lanjutnya, PT juga memerintahkan tiga hakim untuk tidak diberikan penanganan perkara baru. Meski demikian, tetap menyelesaikan perkara yang telah dijalani sebelum adanya persoalan tersebut.
”Kalau perkara yang sedang terjalani harus diselesaikan. Sebab, yang sedang berjalan tidak boleh diganti dengan alasan tidak ada kaitannya dengan persoalan perkara dimaksud. Dan itu dengan pengawasan ketat dari Ketua PN,” katanya.
Wahyu melanjutkan, apabila ada temuan, Kepala Pengadilan Tinggi akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pemeriksaan temuan dari tingkat PN. Hasil pemeriksaan PT akan dikirim ke tingkat Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Jika terbukti bersalah, sanksi akan diberikan Ketua Mahkamah Agung melalui Bawas.
Wahyu menegaskan, dalam persoalan tersebut, PT sudah merespons apa yang diminta dan dituntut para pendemo dari Aliansi Masyarakat Kalteng. Namun, dia meminta dipahami, bahwa langkah atau tindak lanjut tersebut perlu waktu dan prosedur yang berlaku.
”Jadi, permintaan nonaktif itu tidak bisa bersifat instan dan harus dijatuhkan hukuman kepada para hakim itu. Tetapi, ada tahapan yang dilakukan. Harus ada pemeriksaan dengan benar sesuai aturan perundang-undangan. PT telah mengambil sikap atas aksi kemarin. Tunggulah bagaimana nanti hasilnya. Jadi, kalau dimungkinkan tidak usah (melakukan aksi) ke PT, karena PT sudah bersikap,” katanya.
Wahyu melanjutkan, dalam aturan, pelanggaran hakim bisa dibagi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Apakah itu pelanggaran menyangkut hukum materilnya atau kode etik hakim, semua diproses Badan Pengawasan (Bawas).
Apabila pelanggaran ringan, bisa berupa teguran lisan. Jika sedang, peringatan keras dan ditarik ke PT. Jika pelanggaran berat, bisa sampai dipecat tidak dengan hormat atau bisa juga diberhentikan sementara, tidak boleh menyidangkan suatu perkara, tidak dibayar tunjangannya, dan lainnya.
”Aturannya jelas. Ada konsekuensi sanksi jika ditemukan pelanggaran. Sanksi administrasi, sanksi sedang, sampai sanksi berat, yakni pemberhentian dengan tidak hormat dan sampai penurunan pangkat. Saya tegaskan juga, bahwa hakim terus menjaga marwah dan integritas hakim. Sebab, harus memegang teguh praduga tak bersalah,” katanya.