Harga Elpiji Sulit Diawasi, Tak Tepat Sasaran, Barang Subsidi Dijual Selangit

gas elpiji
Ilustrasi. (jawapos.com)

Catatan Radar Sampit, Satgas itu berjumlah 16 tim yang bertugas mengawasi peredaran penjualan gas elpiji. Bupati Kotim, Ketua DPRD Kotim, Kapolres Kotim, Dandim 1015 Sampit, dan Kejari Kotim yang  menjadi penanggung jawabnya.

Namun, Pembentukan Satgas Pengawasan Elpiji di Pemkab Kotim hanya sebatas melakukan pengawasan. Penindakannya tetap harus dilakukan Pertamina.

Bacaan Lainnya

Terpisah, Ketua DPD Hiswana Migas Kotim Axcel Afriando Narang mengatakan, jumlah agen di Kotim ada enam dan pangkalan sebanyak 416 titik yang tersebar di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Baamang, Cempaga Hulu, Mentaya Hilir Selatan, Mentaya Hilir Utara, Pulau Hanaut, Seranau, Parenggean, Teluk Sampit, Tualan Hulu, Antang Kalang, dan Bukit Santuai.

”Dari 17 kecamatan di Kotim, ada 416 titik pangkalan yang tersebar di 12 kecamatan. Lima kecamatan lainnya belum mendapatkan pasokan elpiji dan masih meminta jatah dari kecamatan lain,” kata Axcel.

Baca Juga :  Inilah Daftar Pengguna LPG 3 Kg Subsidi Sesuai Aturan Pemerintah

Axcel mengatakan, tak adanya jatah elpiji di beberapa kecamatan disebabkan belum adanya konversi minyak tanah ke elpiji. Konversi ini merupakan program dari Kementerian ESDM.

”Sebenarnya ada enam kecamatan yang belum mendapatkan alokasi elpiji. Karena, belum ada konversi dari minyak tanah ke elpiji, sehingga masih meminta jatah kuota dari kecamatan lain,” katanya.

Terpisah, PT Pertamina Patra Niaga melalui Unit Manager Communication Relation dan CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VI Kalimantan Susanto August Satria mengatakan, kuota elpiji 3 kg untuk wilayah Kotim dijatah sebanyak 9.387 Matriks Ton.

”Kuota yang disediakan untuk wilayah Kotim disesuaikan dengan kebutuhan wilayah masing-masing melalui koordinasi dengan pemerintah setempat,” kata Susanto Satria.

Sementara itu, mengenai HET untuk wilayah Kotim untuk tingkat pangkalan harga elpiji 3 kg dijual dengan kisaran Rp 17.250-18.500, tergantung masing-masing kecamatan.

Pernyataannya tersebut sesuai dengan SK Gubernur Kalteng Nomor 188.44/552/2016 tentang harga eceran tertinggi tabung 3 kilogram di Kotim yang ditandatangani Gubernur Kalteng Sugianto Sabran pada 30 November 2016 lalu.



Pos terkait