Hasrat Jabatan Picu Pelanggaran ASN, Berpotensi Terjadi pada Pemilu 2024

pemilu grafis 1 560x413
Ilustrasi. (jawapos.com)

Berdasarkan pengalaman kasus pelanggaran netralitas ASN yang menjadi temuan Bawaslu Kotim pada pemilu sebelumnya, ungkap Tohari, kerap erat hubungannya dengan kepentingan pribadi maupun sekelompok orang dan berkaitan dengan jenjang karier. Hal itu pada akhirnya tak jauh dari hasrat ingin naik jabatan dan peningkatan financial.

”Pelanggaran netralitas ASN yang kami temukan selalu ada hubungannya dengan kepentingan pribadi atau sekelompok orang. Misalnya, seorang ASN yang memiliki potensi terpilih menjadi anggota dewan atau kepala daerah dan mengajukan pensiun dini lalu membangun komunikasi dengan parpol tertentu yang sadar atau tidak disadari dia memanfaatkan pemilu,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, lanjutnya, hal yang membuat ASN melakukan pelanggaran dapat terjadi karena kepentingan jabatan atau jenjang karier. Sebagai contoh, ada seorang yang memiliki potensi terpilih, maka ASN tertentu melakukan pendekatan dengan harapan agar mendapatkan kemudahan akses informasi, jabatan, dan lain-lain.

Baca Juga :  Teman Sekantor Jadi Teman Sekamar di Hotel akibat Keseringan Meeting di Luar Kota

”Adanya kepentingan itu biasanya tidak jauh-jauh kaitannya dengan hasrat ingin meningkatkan jenjang karir. Kariernya bagus, otomatis penghasilannya meningkat,” ujarnya.

Menyikapi temuan pelanggaran ASN, Tohari mengatakan, tugas Bawaslu Kotim hanya menginformasikan dan mencari tahu kebenaran. Apabila setelah dilakukan klarifikasi, dugaan pelanggaran itu benar dilakukan oleh oknum ASN, Bawaslu Kotim meneruskan informasi tersebut ke Komisi ASN (KASN).

”Apabila setelah diproses itu terbukti, akan diteruskan lagi ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan rekomendasi penjatuhan sanksi. Bisa sanksi tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji, tergantung dari penilaian PPK dan bobot pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh oknum ASN yang bersangkutan,” ujarnya.

Berkaitan dengan hal itu, Bawaslu RI dan KASN Selasa (31/1) telah melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) untuk penguatan koordinasi dari pertukaran data atau informasi, strategi pencegahan, dan pengawasan serta penganangannya.



Pos terkait