Hasrat Jabatan Picu Pelanggaran ASN, Berpotensi Terjadi pada Pemilu 2024

pemilu grafis 1 560x413
Ilustrasi. (jawapos.com)

Ketua KASN Agus Pramusinto menyebut, pihaknya telah memvonis 15 ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN di tahun 2022. Untuk mengantisipasi keterlibatan ASN dalam Pemilu 2024, Bawaslu RI dan KASN melakukan MoU penguatan koordinasi dalam pengawasan netralitas birokrasi di kalangan ASN.

Kerja sama Bawaslu dengan KASN akan memberikan kemudahan dalam pengawasan terhadap ASN. Kerja sama itu sudah dilakukan hingga ketingkat pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya
Gowes

”Bawaslu Kotim sudah berkomunikasi dengan Pemkab Kotim jauh hari sebelum MoU dilakukan. Bawaslu dan Bupati Kotim melalui BKPSDM Kotim sama-sama sepakat menjaga netralitas ASN agar potensi pelanggaran dapat dicegah. Tinggal pelaksanaannya saja lagi yang perlu dikawal dan diawasi Bawaslu, Pemkab Kotim, dan ASN itu sendiri,” katanya.

Tohari menambahkan, ASN dapat menjadi agen demokrasi dalam menyuarakan pemilu yang jujur dan adil yang terbebas dari praktik kecurangan. ASN harus dapat memberikan contoh dengan tidak ikut-ikutan dalam berpolitik.

Baca Juga :  Duka Kalteng untuk Kanjuruhan, Desak Usut Tuntas, Jangan sampai Stadion Jadi Kuburan

”Kita semua punya tanggung jawab moral dan etika termasuk ASN yang harusnya dapat memberikan contoh kepada masyarakat. Sampaikan dengan lantang di publik bahwa ASN menolak dengan tegas untuk tidak terlibat dalam politik. Sikap netral yang disuarakan itu harus diselaraskan dengan perilaku. Bukan berani menyatakan netral tetapi perilakunya menunjukkan ketidaknetralan,” ujarnya. (hgn/ign)



Pos terkait