Heboh Rektor UI Rangkap Jabatan, Diduga Politik Utang Budi Jokowi

jokowi
Rektor UI Ari Kuncoro. (Foto: DOK. UI)

Pada statuta UI versi lama yakni, PP 68/2013 pasal 35 hufuf c, berbunyi rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Sementara terbaru, dalam PP 75/2021 pasal 39 huruf c berbunyi, rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Bacaan Lainnya

Artinya dalam PP 75 /2021 Pasal 39 c hanya melarang rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan untuk menduduki jabatan direksi di sebuah perusahaan. Sehingga tidak lagi ada larangan menjabat sebagai komisaris. (gunawan wibisono/jpg)



Baca Juga :  74 Kelompok Tani di Kotim Terima Bantuan Alsintan Bibit dan Pupuk

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *