”Calon penumpang yang sudah vaksinasi dosis tiga atau booster diperbolehkan berangkat tanpa PCR atau rapid tes antigen. Untuk penumpang yang sudah vaksin dosis 2, diperbolehkan mudik dengan tetap melampirkan pemeriksaan hasil negatif PCR selama 3×24 jam atau rapid tes antigen 1×24 jam. Khusus untuk calon penumpang yang baru menjalankan dosis 1, diwajibkan tetap melampirkan dokumen kesehatan tes PCR dengan hasil negatif,” katanya.
”Ada pengecualian bagi penumpang usia dibawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif PCR atau antigen, namun wajib didampingi dengan tetap menerapkan prokes,” tambahnya.
Sementara itu, bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid maupun dalam kondisi hamil yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit setempat yang menyatakan rekomendasi layak melakukan perjalanan.
”Untuk persyaratan diatas tidak berlaku bagi pelayaran perintis di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dan pelayanan terbatas dalam satu aglomerasi dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” tandasnya. (hgn/ign)