Charles melaporkan dugaan penipuan itu ke Polda Kalteng, Rabu (7/7). Dia mengaku dijanjikan mendapatkan proyek miliaran rupiah dengan syarat membiayai sejumlah kebutuhan politik untuk kampanye. Selain itu, dia juga melaporkan istri Ben Brahim, Ary Egahny dalam perkara yang sama.
Didampingi kuasa hukumnya, Baron Ruhat Binti, Charles menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng. Menurut Baron, Ben menjanjikan uang untuk biaya politik dikembalikan pada Desember 2020. Namun, belum juga dibayar sampai sekarang. ”Kami ingin dugaan (penipuan) ini diproses Ditreskrimum Polda Kalteng,” ujarnya. (daq/ign)