Yoga menuturkan, rantai distribusi elpiji subsidi perlu dipangkas dan dihentikan sampai tingkat pangkalan, agar harga gas elpiji di pasaran tidak dijual sewenang-wenang.
”Kami sudah beberapa kali komunikasi dengan pemerintah daerah terkait penyaluran gas elpiji subsidi yang tidak tepat sasaran. Namanya barang subsidi, yang mau banyak dan yang memanfaatkan peluang juga banyak, sehingga perlu dilakukan pengawasan bersama. Semakin ketat pengawasan yang dilakukan, semakin sulit orang berusaha memanfaatkan subsidi,” ujarnya.
Kelangkaan elpiji, lanjutnya, tak dapat dijadikan alasan, karena kuota yang diberikan terbatas. Sebanyak-banyaknya kuota yang diberikan, selalu akan kurang selama penyaluran tidak tepat sasaran.
Sampai 18 September 2022, Pertamina telah menyalurkan 2.187.920 tabung elpiji 3 kg untuk Kabupaten Kotawaringin Timur. Kuota itu diberikan sesuai ketetapan Pemkab Kotim.
”Pengawasan yang harus dilakukan dan digalakkan kembali dengan menerapkan ketentuan, warga tidak mampu berdasarkan KTP yang diperoleh dari rekomendasi RT. Warga inilah yang mempunyai hak dan wajib dilayani pangkalan elpiji,” ujarnya.
Dia juga meminta pangkalan elpiji tak curang. Apalagi menjual harga melebihi HET yang ditetapkan pemerintah. Jika terbukti melakukan pelanggaran, Pertamina akan memberikan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pencabutan atau penghentian izin operasional pangkalan.
”Masyarakat dapat melapor melalui call center 135. Sudah ada beberapa pangkalan yang dicabut izinnya karena menjual gas elpiji melebihi HET. Sanksi ini kami berikan dengan tegas apabila pangkalan benar-benar terbukti menjual gas elpiji di atas HET,” katanya. (hgn/ign)