”Menurut keterangan warga dan keluarganya, tersangka pernah memukul bahkan nyaris memperkosa ibunya sendiri,” kata Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, Rabu (25/6).
Perbuatan keji tersangka yang membunuh sang ibu dibidik pasal pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHPidana, subsider pasal 338 KUHPidana atau 354 KUHPidana. (mex/ign)