PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Polresta Palangka Raya meringkus seorang ibu rumah tangga, YS alias Yeyen (36). Wanita yang berciri khas mengenakan kalus emas itu diduga merupakan pengedar sabu kelas kakap. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Warga Jalan Riau tersebut dibekuk bersama puluhan paket sabu siap jual dalam sebuah penggerebekan di kediamannya, Rabu (31/5) lalu.
Aparat meringkusnya setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dari penggerebekan, polisi mengamankan 27 paket sabu seberat sekitar 15,24 gram, timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, gunting, dan dompet. Yeyen mengakui barang haram itu miliknya dan siap dijual di kawasan Puntun, Jalan Rindang Banua. Wilayah itu selama ini dikenal sebagai kampung narkoba.
Kepada aparat, Yeyen mengaku menjual sabu karena ingin cepat mendapatkan keuntungan. Dia sudah lama terlibat peredaran barang haram tersebut. Petugas masih menyelidiki pemasok sabu terhadap tersangka yang diduga dari Kalsel atau Kalbar. Dari jumlah barang haram yang diamankan, dia bisa dikategorikan pengedar besar.
”Kami membekuknya setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi terlarang itu,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Wakasat Resnarkoba AKP Harno, Kamis (1/6).
Harno menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan berharap bisa mengungkap pelaku lain dalam jaringan tersangka. Menurutnya, tersangka memiliki jaringan lain yang sering melakukan bertransaksi, sehingga memiliki pangsa pasar dalam mengedarkan sabu di wilayah Palangka Raya.
”Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan,” ujar Harso. (daq/ign)