Istri Dua, Kakek Biadab Tetap Mangsa Anak

Diperkosa Berkali-kali sampai Hamil

ilustrasi pemerkosaan
ilustrasi

Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, denda paling banyak Rp5.000.000.000 dan pidananya ditambah sepertiga ancaman pidana, karena tersangka merupakan orang tua, wali, pengasuh anak. (der/ign)

 

Bacaan Lainnya

 



Baca Juga :  Kedapatan Bawa Sabu, Duo Emak-Emak di Kalteng Menangis dan Menjerit

Pos terkait