Jalan Dalam Kota Rusak, Desak Perketat Pengawasan Truk

truk melintas dalam kota
PERLU PENGAWASAN: Truk yang melintas dalam Kota Sampit, beberapa waktu lalu. (DOK.RADO/RADAR SAMPIT)

Anggota Komisi IV Handoyo J Wibowo mengatakan, tahun ini jalan lingkar selatan tidak ada anggaran pembangunan dari pemerintah provinsi. Padahal, mereka sudah menekankan kepada Dinas PUPR agar memperhatikan ruas jalan itu, karena merupakan akses satu-satunya menuju kawasan industri di Pelabuhan Bagendang.

”Gak ada tahun ini. Kabarnya untuk pengerjaan jalan lingkar selatan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Wajib Mutasi Pelat

Sebagai tindak lanjut banyaknya keluhan terhadap kendaraan besar milik perusahaan yang berpelat non-KH, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengeluarkan surat edaran agar seluruh kendaraan perusahaan di Kotim di mutasi ke pelat KH.

”Bupati sudah membuat edaran yang ditandatangani pada Juli 2022 untuk seluruh PBS sawit, pertambangan, ketua KPPU, pimpinan angkutan CPO, pimpinan angkutan ekspedisi, dan pimpinan angkutan lainnya,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim, Jhony Tangkere

Baca Juga :  Larangan Truk Masuk Kota, Begini Aspirasi Para Sopir

Surat tersebut tentang Tata Tertib Kendaraan Angkutan Berat dan pengendalian berat angkutan yang Over Dimension Overload (ODOL) di wilayah Kotim.

”Dalam surat tersebut, bupati menegaskan, kendaraan yang masih non-KH harus segera dijadikan pelat KH. Jadi, kami harap PBS segera memutasi pelat kendaraannya, karena ini bentuk tanggung jawab kami. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung, karena perusahaan masih menjalankan usaha di sini,” tegasnya.

Sekarang, tambahnya, bagi hasil kendaraan langsung dipotong. Tidak seperti dulu lagi yang bisa ditahan pemerintah provinsi, namun langsung dibagi dan secara otomatis masuk rekening keuangan daerah Kotim.

”Untuk itu, penting kendaraan menjadikan pelatnya KH, agar memberikan sumbangsih juga kepada daerah. Tidak hanya beroperasi di daerah ini saja,” tandasnya. (ang/ign)



Pos terkait