Jangan sampai karena Urusan Miras Kita Ribut!

miras
JUMPA PERS: Ketua DPW TBBR Kalteng Agus Sanang dan Pengurus TBBR Kotim usai jumpa pers, Minggu (3/10). (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Pelaporan terhadap tokoh pemuda Dayak Kotim Rimbun oleh DAD Kabupaten Kotim jadi perhatian publik. Dewan Pimpinan Wilayah  Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Provinsi Kalimantan Tengah atau yang dikenal dengan Pasukan Merah menyesalkan pelaporan terhadap pihak yang mempertanyakan proses tindak lanjut  dalam polemik minuman keras.

”Terkait dengan pelaporan itu, tidak seharusnya dilakukan lembaga adat. Seorang generasi  sesama Dayak dipolisikan karena mempertanyakan kelanjutan kasus itu,” kata Ketua DPW TBBR Agus Sanang dalam jumpa persnya, kemarin.

Bacaan Lainnya

Agus menuturkan, sikap dari tokoh pemuda Dayak yang juga anggota DPRD Kotim Rimbun yang mempertanyakan tindak lanjut kasus itu merupakan sebuah kewajaran.  Seharusnya lembaga adat memosisikan diri sebagai perwakilan masyarakat adat yang selama ini bertanya-tanya dengan penyelesaian akhirnya.

Baca Juga :  Bikin Onar di Kampung, Warga Ramai-Ramai Tangkap ”Dewa Mabuk”

”Harusnya lembaga adat lantang bersuara untuk aktif mencari penyelesaiannya, bukan sebaliknya. Mempolisikan orang yang mempertanyakan. Kami keberatan. Harusnya bukan begitu, karena kasus ini jadi perhatian. Jangan sampai karena urusan miras, kita ribut sesama orang Dayak,” tegasnya.

Menurutnya, TBBR Provinsi Kalteng sejak awal mengawal kasus pelecehan terhadap Wakil Bupati Kotim Irawati oleh pemilik Toko Cawan Mas Johny Winata. Saat itu, pihaknya bersama ormas lainnya sepakat menyerahkan penyelesaiannya kepada DAD Kotim agar ditindak sesuai hukum adat dan kepada Polres Kotim sesuai hukum positif.

”Sejak awal kami dari TBBR mengawal kasus ini dituntaskan secara hukum positif dan hukum adat,” ujarnya.

Agus menegaskan, miras ilegal merupakan hal yang harus diperangi pihaknya. Hal ini sejalan dengan semangat TBBR dengan empat pilar yang dijunjung tinggi, yakni pelestarian adat budaya, mempertahankan tradisi, serta benteng pertahanan masyarakat Dayak  yang tidak hanya menangkal radikalisme, saja juga menangkal dari bahaya miras dan obat-obatan terlarang.

”Kalau pemerintah dan kita membiarkan, sama saja kita memberikan peluang untuk kerusakan generasi kita. Kami serahkan kepada kepolisian dan lembaga adat jika memang itu ada pelanggaran. Kalau memang sudah boleh beroperasi, juga harus disampaikan kepada kami dan masyarakat luas. Jangan sampai kasus ini tidak ada kejelasan. Kami minta diusut sampai tuntas,” tegasnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *