Januari – September 2023 Ratusan Hektare Lahan Terbakar di Empat Kecamatan

karhutla gunung mas
PADAMKAN : Petugas BPBD bersama TNI dan Polri berjibaku memadamkan api yang membakar lahan, di Kecamatan Rungan, belum lama ini. (BPBD GUNUNG MAS FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN, radarsampit.com – Sepanjang Januari hingga September 2023, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mencatat ada 693 hektare lahan terbakar. lahan yang terbakar tersebut tersebar di Kecamatan Kurun, Mihing Raya, Rungan, dan Manuhing.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Gumas Champili melalui Kabid Kesiapsiagaan dan Pencegahan Damai mengatakan, dari hasil evaluasi, keempat kecamatan itu juga memang rawan dan berpotensi karhutla.

Bacaan Lainnya

“Mayoritas lahan yang terbakar itu merupakan milik masyarakat, dan ada juga lahan yang masuk wilayah perusahaan besar swasta (PBS),” ujarnya.

Selama ini, petugas BPBD sudah berjibaku untuk melakukan pemadaman api di lahan yang terbakar. Namun sering kali petugas terkendala ketersediaan air di lokasi karhutla. Apalagi pada musim kemarau seperti sekarang ini.

“Untuk ketersediaan air, memang kami memiliki embung yang terletak di depan kantor BPBD. Tetapi akan kesulitan juga kalau misalnya terjadi karhutla di lokasi yang jauh,” tuturnya.

Baca Juga :  DPC PDIP Gunung Mas Targetkan Sembilan Kursi di DPRD

Selain ketersediaan air, upaya petugas BPBD dalam memadamkan lahan yang terbakar juga terkendala jumlah personel yang terbatas atau sumber daya manusia (SDM) masih kurang, dan sarana prasarana pemadaman karhutla yang masih kurang memadai.

“Untuk mensiasati kendala itu, kami terus bersinergi dengan berbagai pihak seperti TNI dan Polri dalam upaya penanganan karhutla,” tegasnya.

Sekarang ini, karhutla yang melanda Kabupaten Gumas juga dipengaruhi oleh cuaca ekstrim el nino yang mengakibatkan suhu panas meningkat. Untuk itu, diminta kepada masyarakat agar membatasi pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Kalaupun ada masyarakat yang ingin membakar lahan, terlebih dahulu mereka harus melaporkan ke kepala desa (kades) atau perangkat desa setempat,” tandasnya. (arm/yit)

 



Pos terkait