Jaringan Kuat Sindikat Maksiat, Bisnis Haram Perdagangan Orang di Kalteng

hal 1 pelacuran
Ilustrasi

Kasus itu terungkap setelah seorang korban berhasil lolos dan kembali ke kampung halamannya. Korban lalu melapor ke aparat setempat, hingga akhirnya sang muncikari ditangkap. Korban juga sempat menghubungi Radar Sampit dan menceritakan semua kisahnya agar kasus itu bisa diungkap.

Kasatreskrim Polres Kobar AKP Angga Yuli kepada radarsampit.com, Jumat (16/6/2023), membenarkan mengenai kemungkinan dugaan jaringan sindikat perdagangan manusia dalam pengungkapan TPPO di Desa Dawak dengan tersangka Mami Tya.

Bacaan Lainnya

”Namun, sementara ini baru satu tersangka yang kami amankan. Kami masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya bila ditemukan bukti-bukti,” ujarnya, seraya menambahkan, terkait dugaan jaringan sindikat perdagangan manusia, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polres Kotim.

Angga menambahkan, saat ini korban masih dalam proses pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kobar. Rencananya, korban akan dipulangkan setelah kasus tersebut selesai.

Baca Juga :  Ajak Kaum Milenial Lestarikan Budaya

Menurut Angga, salah satu modus para germo mengikat para pekerjanya, yakni dengan memberikan pinjaman uang dengan jumlah yang besar. ”Korban akan kami pulangkan setelah proses hukum untuk menjerat tersangka selesai,” ujarnya.

Penelusuran Radar Sampit, di Pangkalan Bun hingga saat ini masih terdapat beberapa tempat karaoke dengan para pemandu lagu yang notabene masih muda. Para pemandu yang kerap disebut LC (Lady Companion) itu berprofesi ganda.

Mereka bukan hanya sebagai pemandu lagu, tetapi juga bisa melayani para pria hidung belang. Bahkan, ada beberapa tempat karaoke yang sekaligus menyediakan kamar untuk para tamu yang ingin melampiaskan nafsu syahwatnya. (tyo/ign)



Pos terkait