Lowongan pekerjaan jadi pintu masuk para korban jatuh ke jurang kenistaan. Membunuh kewarasan, rasa kemanusiaan hilang ketika perempuan dipaksa melayani nafsu pria hidung belang. Praktik eksploitasi yang muskil berjalan jika tak kuatnya jaringan.
Laporan KOKO SULISTYO, radarsampit.com
Laporan seorang perempuan muda berusia 20 tahun yang masuk di Polres Kobar, Selasa (13/6/2023) lalu, di Pangkalan Bun, kembali membuka mata publik. Kejahatan kemanusiaan yang mengeksploitasi perempuan secara seksual masih terus berlangsung di Kalimantan Tengah.
Perkara itu disinyalir hanya bagian kecil dari jaringan besar dan luas bisnis haram tersebut. Pasalnya, September 2022 lalu, Polda Kalteng melakukan operasi dengan meringkus muncikari yang mempekerjakan anak di bawah umur di eks lokalisasi Pal 12 Sampit. Meski germonya disikat, praktik itu masih terus berjalan dan eksis hingga sekarang.
Pengakuan korban perdagangan orang yang baru saja dibongkar Polres Kobar dengan tersangka Mami Tya sebagai muncikari, membuka sedikit tabir gelap kejahatan kemanusiaan di Bumi Tambun Bungai. Pola kerja jaringan memperbudak manusia untuk jadi mesin uang itu masih sama seperti kasus yang diungkap Polda Kalteng sebelumnya.
Menurut pengakuan korban, seperti diungkap Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Angga Yuli, korban dijebak melalui lowongan yang dipasang di Facebook. Pekerjaan yang ditawarkan merupakan pemandu lagu. Korban yang tertarik akhirnya masuk jebakan jaringan hitam tersebut.
Iming-iming penghasilan besar diduga membuat korban tak keberatan meski harus merantau menyeberang lautan dari kampung halamannya di Jawa Barat. Korban berkomunikasi dengan sejumlah orang berbeda. Dimulai dari seseorang yang menghubunginya yang mengaku sebagai Bunda Winda.
Korban pertama kali menjejakkan kakinya ke Kalteng di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Tak disebutkan di lokasi mana dia dipekerjakan. Namun, di Bumi Habaring Hurung inilah semua impian dan harapan korban buyar seketika.
Alih-alih bisa mencari penghidupan, kebebasannya justru dirampas. Hari-harinya dijalani dengan menjadi pemuas nafsu pria hidung belang. Di Sampit, korban mengaku bekerja dengan seseorang yang disebut Mami Sela.
Dari pengakuan korban pula, terungkap para pelaku bisnis prostitusi saling berkait antardaerah. Korban bisa pindah wilayah lokasi prostitusi dari Kotim ke Kobar. Tepatnya di Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama.
Di Kobar, korban jatuh ke tangan muncikari yang kerap dipanggil Mami Tya. Hidupnya tak berubah. Justru kian gelap. Eksploitasi terhadap tubuh dan kemanusiaannya kian menjadi. Selama tiga hari, korban dipaksa melayani sepuluh pria dengan tarif Rp300 ribu sekali berhubungan.
Pengakuan korban juga menyingkap dugaan ada oknum pemerintahan maupun pihak berwenang yang terlibat dalam bisnis haram itu. Masih mengacu keterangan Kasatreskrim Polres Kobar, menurut korban, dia dan bosnya, Mami Tya, tiba-tiba harus pergi ke Pangkalan Bun. Sebabnya, ada informasi bahwa di lokasinya kerja bakal ada razia.
Dari sejumlah reportase razia ke lokasi prostitusi yang kerap diikuti Radar Sampit, kegiatan semacam itu rata-rata dilakukan dadakan. Informasi razia hanya diketahui petugas yang ikut dalam rombongan, termasuk wartawan yang meliput kegiatan. Sebagian besar hasilnya nihil ketika melibatkan banyak pihak, karena bocornya informasi yang diduga disampaikan oknum pada pelaku bisnis prostitusi.
Kepergian korban ke Pangkalan Bun menjadi awal pintu kebebasannya. Dia berhasil lolos dari pengawasan muncikari saat menginap di sebuah hotel dan pergi melapor ke Polres Kobar. Polisi langsung bergerak meringkus sang mami.








