Jelang Ramadan, Bupati Minta Razia Pekat Digencarkan

Menjelang Ramadan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meminta dinas sosial dan satuan polisi pamong praja (satpol PP) gencar melaksanakan razia penyakit masyarakat,bupati kotim,razia pekat,Ramadan,radar sampit,radar sampit hari ini
Ilustrasi Razia Pekat. (Radar Kediri)

SAMPIT, RadarSampit.com – Menjelang Ramadan, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meminta dinas sosial dan satuan polisi pamong praja (satpol PP) gencar melaksanakan razia penyakit masyarakat (pekat).

”Penyakit masyarakat biasanya banyak muncul saat bulan puasa,” kata Halikinnor.

Bacaan Lainnya

Pemberantasan penyakit masyarakat di Kotim bertujuan memberikan ketenangan bagi umat Islam yang akan melaksanakan ibadah puasa. Dengan adanya penertiban, Halikinnor meminta masyarakat untuk berkontribusi dengan memberikan informasi kepada pihak terkait.

Menurutnya, penyakit masyarakat tidak hanya peredaran minuman keras ataupun aktivitas pekerja seks komersial (PSK), tetapi yang harus gelandangan, pengemis, dan pengamen.

“Saya minta hal ini diantisipasi sejak awal, karena biasanya menjelang Ramadan banyak gelandangan, pengamen, pengemis dadakan yang datang ke Sampit,” ucapnya.

Disampaikan Halikinnor, keberadaan gelandangan, pengamen, dan para pengemis melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Baca Juga :  Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Kotim Tertinggi

“Ini PR Dinas Sosial yang harus dikoordinasikan dengan Instansi lainnya,” ucapnya.

Halikinnor tidak ingin di Kotim ini banyak pengemis.  Selama orang mau berusaha, maka tidak akan kelaparan. Hanya orang pemalas yang suka mengemis.

Halikinnor juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan sumbangan kepada gelandang, pengemis, ataupun pengamen jalanan. Hal tersebut merupakan tindakan melanggar peraturan daerah, bahkan ada sanksi bagi individu yang melanggarnya.

Masih adanya masyarakat yang memberikan sumbangan kepada pengemis karena kurangnya sosialisasi. Pihak-pihak terkait diminta untuk terus melakukan sosialisasi disertai dengan pemasangan spanduk mengenai hal tersebut.

“Kalau mau menyumbang langsung saja ke panti asuhan, pondok pesantren atau rumah ibadah,” tuturnya.

Menurutnya, memberi uang kepada pengemis hanya akan menyuburkan penyakit malas dan rasa tidak malu. Pemerintah harus tegas dalam menerapkan Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang penanganan gelandangan, pengemis, dan tuna susila, dimana sanksi bagi yang memberi dan menerima akan dikenakan kurungan selama-lamanya enam minggu. (yn/yit)



Pos terkait