Jual Hasil Kejahatan di Media Sosial, Begal Ganas Tertangkap

tersangka begal
BEGAL: Piki Juliyanur satu dari tiga tersangka pembegalan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kobar, Kamis (16/3). (SULISTYO/RADAR SAMPIT)

”Satu pelaku, Piki Juliyanur dalam kurun waktu satu hari berhasil kami bekuk, tapi dua lainnya melarikan diri. Saya minta Reskrim sebelum puasa harus sudah meringkus keduanya,” katanya.

Akibat aksi begal tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp7 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) huruf ke-1, ke-2 KUHPidana dan atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Bacaan Lainnya

”Tersangka terancam 12 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan,” ujarnya.

Kepolisian juga melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut dan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pertolongan jahat (tadah) terhadap hasil kejahatan Piki Juliyanur.

Eli Ermawansyah menerima gadai atas satu unit kendaraan roda dua yang merupakan hasil kejahatan dengan memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada pelaku. (tyo/sla)



Baca Juga :  Perangai Edan Penjual Perempuan, Jadikan Pacar Pemuas Nafsu dari Banjarmasin sampai Lamandau

Pos terkait