Jual Ratusan Tabung Gas Elpiji Subsidi tanpa Izin

Harganya Membengkak, Pemilik Warung Jadi Pesakitan 

sidang
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

SAMPIT, radarsampit.com – Pengadilan Negeri Sampit menyidangkan seorang pemilik warung, Siti Norpah  alias Ulfa, karena memperjualbelikan gas elpiji subsidi tiga kilogram tanpa izin. Terdakwa menjual elpiji tersebut dengan harga di atas ketentuan pemerintah.

Menurut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim Rahmi Amalia, pelaku memperdagangkan barang subsidi tersebut di warung kediamannya, Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah.

Bacaan Lainnya

Diuraikan jaksa, pengungkapan itu berdasarkan keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas elpiji ukuran 3 kg. Saat diusut, polisi menemukan seorang pria membeli gas subsidi dari warung terdakwa sebanyak 14 tabung dengan harga Rp35 ribu pertabung.

Polisi lalu mendatangi kediaman terdakwa dan melakukan pengecekan. Rupanya terdakwa bukan pangkalan elpiji yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan tersebut. Polisi juga menemukan 120 tabung dalam keadaan berisi dan 86 tabung kosong yang disimpan  di dalam warungnya.

Baca Juga :  Ternyata Ini Penyebab Kematian Massal Ikan Keramba Di Pangkalan Bun

”Terdakwa memperoleh elpiji ukuran 3 kg dari masyarakat yang membeli dari agen maupun pangkalan elpiji di Kota Sampit. Terdakwa melakukan kegiatan jual-beli beli gas elpiji ukuran 3 kg sejak satu tahun lalu,” kata jaksa.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah berdasarkan Pasal  40 angka 9 Jo Pasal 55 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (ang/ign)



Pos terkait