Terpisah, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah Bayu Herinata yang mengatakan, praperadilan itu merupakan upaya yang dilakukan Willem Hengki sebagai Kepala Desa Kinipan yang tidak terbukti melakukan korupsi yang dituduhkan.
Upaya untuk memidanakan atau memenjarakan Willem Hengki dengan tuduhan korupsi merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan sebagai cara untuk melemahkan komunitas laman Kinipan yang sedang berjuang dalam mempertahankan wilayah adatnya.
”Sosok Willem Hengki yang menjabat sebagai Kepala Desa Kinipan sangat tegas dalam mendukung perjuangan komunitas Laman Kinipan untuk mendapatkan pengakuan dan menyelesaikan konflik yang terjadi dengan perusahaan sawit menjadi salah satu alasan yang menyebabkan kriminalisasi terhadap beliau,” kata Bayu.
Menurutnya, praperadilan menjadi salah satu cara untuk memberikan pembelajaran kepada para pihak terkhusus Polres Lamandau dan Kejaksaan Lamandau untuk dapat bekerja dengan profesional tanpa ada intervensi dan mempertimbangkan latar belakang kasus sebelum melakukan upaya hukum.
”Harapannya praperadilan ini memutuskan yang terbaik sehingga tidak ada lagi Willem Hengki lain yang dikriminalisasi karena memperjuangkan lingkungan, hak-hak nya dan masyarakat,” tandasnya. (hgn/ign)