Kakek Cabuli Cucu Tiri Divonis Penjara Tujuh Tahun Enam Bulan

asusila
ilustrasi kasus asusila

NANGA BULIK,Radarsampit.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memvonis penjara   tujuh tahun enam bulan terhadap kakek yang mencabuli cucu tiri, Rabu (24/5).

Setelah vonis kurungan penjara, terdakwa juga terancam didenda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Bacaan Lainnya

Vonis ini sedikit lebih ringan, karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun.

“Majelis hakim telah menyatakan terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan keluarga sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” kata Humas PN Nanga Bulik, Ade Andiko.

Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan tersebut terjadi pada awal Desember 2022, tahun lalu . Korban adalah bocah perempuan berusia 6 tahun, sedangkan pelaku merupakan kakek tiri korban.

Baca Juga :  Sabu Dicampur Cairan Kimia lalu Dibuang ke Selokan

Saat itu orang tua korban yang sedang sibuk bekerja dan menitipkan anaknya kepada neneknya. Nenek yang berusia 50-an tersebut diketahui telah menikah lagi dengan pria yang lebih muda berusia 35 tahun (kakek tiri korban).

Lalu kakek tirinya yang baru pulang dari tempat kerja mengajak cucunya untuk tidur siang . Namun tanpa disangka, kakek justru meraba alat vital cucunya. Terdakwa juga meminta cucunya untuk membuka celana dan menempelkan alat vitalnya ke cucunya.

Untungnya sang cucu cukup pintar dan berani untuk mengadu. Sehingga keesokan harinya , sepulang sekolah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Ibu korban yang tidak terima perlakukan itu, langsung melabrak ayah tirinya. Setelah didesak, ayah tirinya yang awalnya tidak mengaku akhirnya mengakui perbuatannya. (mex/fm)

 



Pos terkait