”Kami Siap Hidup Mati Mempertahankan Lahan Ini!”

Lanjutan Sidang Sengketa Lahan di Palangka Raya

Sengketa lahan
NYARIS MEMANAS: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya bersama penggugat dan tergugat mengikuti agenda sidang melihat objek sengketa dengan penjagaan ketat aparat kepolisian, Jumat (2/7). (FOTO: DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Sengketa lahan di Jalan Hiu Putih nyaris saja memanas. Hal itu saat kedua kubu mengikuti lanjutan sidang dengan agenda melihat objek sengketa di Jalan Hiu Putih ujung, Jumat (2/7). Sidang itu dihadiri langsung Ketua Majelis Hakim PN Palangka Raya Widiaty.

Kedua kubu sama-sama meyakini mereka benar. Kubu penggugat memastikan lokasi itu tempatnya. Para tergugat memastikan juga bahwa lokasi sengketa salah tempat. Sebab, sesuai objek sengketa, berada di Jalan Arwana, sementara pada faktanya tempat yang dimaksud di Jalan Hiu Putih.

Bacaan Lainnya

Penggugat dalam perkara itu adalah Suratno, Dilar, dan Suparno. Sementara tergugat Madie G Sius dan Untung. Jalannya sidang dijaga ketat aparat Polresta Palangka Raya. Setelah sekitar satu jam memeriksa objek, Majelis Hakim meninggalkan tempat.

Madie G Sius menegaskan, pihaknya akan tetap mempertahankan lahannya. Sertifikat di atas lahan itu dinilai tidak sah lantaran terbit di kawasan hutan.

Baca Juga :  Berharap Penyelesaian dari Wakil Rakyat, Kelompok Dewel Adukan Sengketa Lahan ke DPRD Kotim

”Ini merupakan kawasan hutan dan apa yang disengketakan pun tidak sesuai dengan sertifikat. Sebab, yang disengketakan adalah lahan di Jalan Arwana, bukan di Jalan Hiu Putih. Ini sudah salah. Objeknya bukan di sini. Sudah dari dulu tempat tersebut Jalan Hiu Putih. Tidak ada Jalan Arwana. Maka itu, kami akan terus mempertahankan lahan itu,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan,  tidak ada surat keputusan di lokasi objek sengketa Jalan Hiu Putih. ”Kami minta SK-nya mana bahwa ini dulunya Jalan Arwana. Makanya, kami sangat keberatan dengan hal tersebut. Jalan ini tahun 80-an namanya sudah Jalan Hiu Putih. Pokoknya di sini tidak pernah ada namanya Jalan Arwana,” katanya.

Pihaknya siap membuktikan kebenaran di pengadilan terkait lokasi lahan tersebut, bahwa penggarapannya dilakukan pihaknya. Madie mengaku telah puluhan tahun tinggal di lokasi tersebut secara turun temurun.

”Kami siap hidup mati mempertahankan lahan ini. Lahan ini pernah digugat juga dan nyatanya kami dinyatakan sebagai pemenang,” ujarnya.

Sementara itu, pendamping penggugat Man Gumpul mengatakan, pihaknya optimistis pengadilan negeri akan memutuskan lahan tersebut milik para penggugat. Hal itu berdasarkan bukti sertifikasi yang dikeluarkan BPN Kota Palangka Raya. Pihaknya akan terus mengikuti proses prosedur hukum untuk membuktikan keabsahan kepemilikan lahan tersebut.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *