”Kami tetap mempertahankan sertifikat yang dikeluarkan pemerintah, karena sertifikat proses yang cukup panjang. Saya tegaskan, tanah itu milik pemda dan dibagikan kepada masyarakat. Dulu kawasan itu Jalan Arwana, lanjutan Hiu Putih. Begitu masuk proyek pemerintah, jalan itu dihapus dan jadi Jalan Hiu Putih. Jadi, pas saja objek sengketanya,” tegasnya. (daq/ign)
”Kami Siap Hidup Mati Mempertahankan Lahan Ini!”
Lanjutan Sidang Sengketa Lahan di Palangka Raya
