Karena Alasan Ini Hakim Bebaskan Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Kontainer

sidang kasus kontainer1
BEBAS: Sidang putusan terdakwa Akhmad Gazali di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (2/2). (IST/RADAR SAMPIT)

Penasihat hukum Sonata Muhamad Pazri mengapresiasi Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang memutus dengan selektif dari awal sampai akhir. ”Harapannya tidak terulang lagi perkara seperti ini. Kita mengutamakan restorative justice, ultimum remedium. Setidaknya mengapresiasi klien kami dan mudah-mudahan jaksa menerima,” ujarnya. (ewa/ign)



Baca Juga :  Maling Makin Merajalela di Kota Sampit, Bobol Warung Makan, Gondol 4 Tabung Gas

Pos terkait