SAMPIT, radarsampit.com – Perkara pembunuhan terhadap warga di Sungai Ayawan, areal perkebunan PT Adi Tunggal Mahajaya, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit.
Risal Len Devis, sekuriti perkebunan, duduk sebagai terdakwa setelah ayunan parangnya menewaskan korban, Haryadi.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seruyan, Achmad Dewa Nugraha, peristiwa itu terjadi Minggu, 17 Desember 2023. Terdakwa bersama Agus Hidayat, sedang piket di pos sekuriti.
Sekitar pukul 17.20 WIB, datang sebuah pikap yang dikemudikan Rofi bersama Dunggan. Keduanya diminta korban, Haryadi, memanen buah sawit di lahan sendiri.
Untuk masuk lahan tersebut, mereka harus melalui pos sekuriti yang dijaga. Pikap tersebut berhenti di portal, depan pos sekuriti. Sekuriti tak tidak memperbolehkan pikap tersebut masuk, kendaraan itu akhirnya mundur dan menjauh dari portal.
Tak berselang lama, Haryadi datang membawa parang yang dimasukkan dalam sarung. Dia bersama Mujiono mengendarai sepeda motor. Haryadi lalu meminta agar portal dibuka, namun sekuriti menolaknya.
Terdakwa lalu keluar dari pos dan mendekati korban sambil mengacungkan senjata tajam kepada korban. Melihat hal tersebut, korban juga mengeluarkan parangnya yang diikat di pinggang.
Duel maut tak terelakkan. Risal mengayunkan senjatanya ke tubuh korban dan mengenai tangan. Serangan itu terus berlanjut secara membabi-buta. Korban sempat membalas mengayunkan parang hingga mengakibatkan luka terbuka di pipi.
Namun, setelah itu Risal kembali mengayunkan senjatanya ke arah tubuh korban dan mengenai leher. Sabetan itu berakibat fatal hingga menyebabkan korban tewas di tempat setelah luka menganga di lehernya. Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 338 KUHP. (ang/ign)