“Iya pak, saya pernah ditangkap kasus narkoba oleh Polda Kalteng, saya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun. Karena kebutuhan ekonomi maka saya mengulangi lagi, tapi saya sangat menyesal sekarang, keluarga saya terpukul mendengar kabar ini,” ucapnya.
Sementara tersangka lain, TS (40) mengaku baru sekali melakukan tindakan pidana narkoba. “Karena butuh uang pak, saya baru sekali ini, sayapun diajak oleh teman saya (GA), saya sangat menyesal,” ujarnya.
Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal 1 Milyar Rupiah dan maksimal 10 Milyar Rupiah.(mex/sla)