Banyak tersangka dan boronan yg menjadi pekerjaan rumah KPK yg sampai saat sekarang belum jelas nasibnya apa lagi tenaga penyidik yang menangani kasus tersebut termasuk dalam 75 pegawai yg di non aktifkan sehingga kasus tersangka dan boronan yg belum ditangkap dan ditahan KPK tersebut terancam akan tak jelas nasibnya bahkan mereka seakan kebal hukum atau yg mengatur hukum.
Nampaknya program peralihan status pegawai KPK menjadi ASN menjadi biang masalah diduga bagian dari skanario membongsai lembaga anti rasua melalui menyingkirkan pegawai KPK yg dinilai tidak mau diatur dalam melaksanakan terhadap penanganan korupsi dengan mengalihkan isu ada istilah pegawai taliban yg tidak NKRI atau tidak memiliki wawasan kebangsaan sehingga mereka harus menjalani tes melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) yg berujung tidak lolos,sehingga harus tersingkir sebagai pegawai KPK.
Menimbulkan pertanyaan apakah semua ASN di setiap lembaga pemerintah sudah di tes wawasan kebangsaan? dan apakah juga ada ASN dan dipegawai BUMN maupun BUMD isu pegawai taliban atau terpapar radikalisme? atau cuma hanya ada di KPK dan/atau hanya diterapkan di KPK saja?. sungguh hal yg sangat memprihatinkan,miris kalau hal ini terjadi berarti korupsi akan tumbuh subur dan rakyat seakan hidup ditengah vampir yg haus darah.
Sepengetahuan yg menyangkut tes wawasan kebangsaan atau TWK mulai dilakukan pada CPNS tahun 2016 sejak jaman pemerintahan presiden Joko Widodo kemudian menimbulkan pertanyaan bagaimana CPNS sebelum tahun 2016? apakah CPNS sebelum tahun 2016 tidak memerlukan TWK atau mereka diangap bersih dari paham radikalisme atau tdk termasuk dalam isu pegawai taliban?
Bagaimana pegawai KPK yg berasal dari kepolisian,kejaksaan,BPK maupun BPKP apakah mereka dulu belum dites wawasan kebangsaan? padahal lembaga yg sangat strategis dan ketat terhadap pemahaman wawasan kebangsaan dalam hubungan tugas dan fungsinya. Apakah mereka yg sudah jadi pegawai KPK harus gugur akibat TWK padahal mereka hanya peralihan status menjadi ASN,sedangkan pada waktu masuk menjadi pegawai KPK berdasarkan hasil tes, kemana hak mereka kalau mereka di keluarkan dari pegawai KPK?,sedangkan mereka apa bedanya dg CPNS sebelum tahun 2016 tidak ada TWK?.(***)