Sebelumnya, kedua anaknya tersebut ditugaskan untuk menjaga adiknya, lantaran AG bekerja di Kabupaten Lamandau.
Akibat perbuatannya, AG dijerat pasal 80 Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman pidana atas perbuatanya AG terancam pidana 15 tahun penjara,” tandasnya. (tyo/sla)