Kejamnya, Ayah Tiri Siram Anak dengan Air Panas

ayah tiri
KDRT: Tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak tirinya AG saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Kobar, Senin (12/7) (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

Sebelumnya, kedua anaknya tersebut ditugaskan untuk menjaga adiknya, lantaran AG bekerja di Kabupaten Lamandau.

Akibat perbuatannya, AG dijerat pasal 80 Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman pidana atas perbuatanya AG terancam pidana 15 tahun penjara,” tandasnya. (tyo/sla)

Bacaan Lainnya

 



Baca Juga :  Syarat Telah Divaksin Bingungkan Orang Tua Siswa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *