”Untuk jumlah kerugian masih dalam perhitungan Inspektorat Kalteng. Untuk inisiator kasus ini nanti disampaikan. Dalam dakwaan, dugaan korupsi itu dilakukan secara bersama-sama,” tambahnya.
Lebih lanjut Douglas mengatakan, sejumlah barang bukti disita, berupa kendaraan roda empat dan uang tunai. Penyidik kemungkinan akan berupaya kembali melakukan penyitaan, terutama agar ada pengembalian kerugian negara.
Menurut Douglas, kemungkinan para tersangka memanfaatkan situasi Covid-19 untuk menggarap proyek fiktif. Total Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Dinkes Barsel tahun anggaran 2020-2021 tersebut sebesar Rp32.216.739.200.
Kejari Seruyan Terus Buru Penikmat Dugaan Korupsi Proyek IKM
Di Kabupaten Seruyan, Kejaksaan Negeri setempat kembali menyeret tersangka baru dalam kasus dugaan korupi pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM), Selasa (23/1/2024). Sehari sebelumnya, Kadis Perindagkop dan UMKM Seruyan, Pm, ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Kasi Intelejen Kejari Seruyan Karyadi mengatakan, tersangka J yang baru ditetapkan merupakan konsultan perencanaan sekaligus konsultan pengawas pada proyek tersebut. Dia akan ditahan selama 20 hari.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2, 3 Jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Karyadi menuturkan, pada 2021, ada tujuh item kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Sentra IKM Sungai Undang. Di antaranya, gedung produksi, pembangunan jalan dan saluran, pembangunan musala, pembuatan tempat jemur, pembangunan gedung pakan, pembangunan gedung kantor, dan pengadaan mesin serta peralatan produksi.
”Dari total anggaran pembangunan yang dialokasikan untuk sentra IKM pada tahun 2021, berdasarkan hasil perhitungan diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar,” katanya. (daq/rdw/ign)